Terbitsulbar.com, POLMAN – Anggota Satreskrim Polres Polman Polda Sulbar terpaksa menembak tersangka AZ kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur.
Insiden penembakan ini terjadi di samping Mapolres Polman, Jumat 23 April 2021.
Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono.,S.I.K melalui Press Release Sabtu (24/4/2021) menjelaskan, personel Polres Polman terpaksa mengambil tindakan tegas karena tersangka AZ melawan saat dilakukan pemeriksaan.
Kejadian itu bermula saat tersangka AZ datang bersama kepala desa Tandasura Ke Polres Polman Guna dihadapkan ke penyidik PPA untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka terkait dugaan persetubuhan dan Pencabulan anak dibawah umur.
Pada saat diintrogasi awal, tersangka ditanyakan perihal sajam yang digunakan oleh tersangka pada saat mengancam korbannya saat melakukan aksi bejatnya.
Kemudian, tersangka mengaku menyimpan didalam bagasi motor dan memberikan kunci motornya kepada Briptu Suhardiman untuk memeriksa bagasi motornya yang diparkir di halaman Polres Polman.
Pada saat penyidik keluar ruangan untuk mengambil badik didalam motor, tersangka keliatan gelisah dan meminta ijin untuk membuang air kecil di toilet namun saat dilarang oleh Bripka Munawir untuk meninggalkan ruangan, akan tetapi tersangka tetap memaksa keluar sambil mengeluarkan benda tajam jenis badik dari pinggangnya dan mengejar Briptu Suhardiman.
Karena merasa terancam akhirnya Briptu Suhardiman berteriak meminta tolong kepada anggota reskrim lainnya dimana saat itu ada briptu Effendi yang kebetulan melintas dan melihat Suhardiman di kejar oleh tersangka menggunakan badik.
Dengan badik terhunus di tangannya, tersangka AZ kemudian berlari dari arah parkiran berusaha keluar dari parkiran Sat Reskrim melewati ruangan URBIN Ops, kemudian melompati pagar pembatas Sat. Reskrim.
Bripka Munawir, Briptu Hartadi Effendi dan Briptu Suhardiman terus mengejar tersangka AZ sampai keluar dari lingkungan Polres Polman namun tersangka menemui jalan buntu sehingga berbalik arah dan berhadapan dengan Bripka Munawir.
Saat menemui jalan buntu, tersangka mencoba menikam Bripka Muawir sehingga Bripka Munawir Mundur untuk menyelamatkan diri. Karena Bripka Munawir mundur ahirnya sasaran tersangka berubah kearah Briptu Effendi.
Karena mendapat ancaman, Briptu Efendi mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali akan tetapi tersangka tetap berusaha menyerang Briptu Efendi dengan badik hingga terjatuh.
Kemudian tersangka AZ menindih Briptu Efendi yang sudah terjatuh sambil menikamkan badiknya ke bagian dada Briptu Effendi, sehingga Briptu Effendi mengambil tindakan tegas dan terukur menembak tersangka hingga menyebabkan meninggal dunia di tempat kejadian.
Bentuk perlawanan dengan menyerang polisi itu dilakukan oleh tersangka AZ untuk berusaha melarikan diri.
“Dimana Peristiwa itu terjadi pada pukul 10.30 Wita. Disamping kantor Mapolres polman dimana Tersangka berisial AZ terpaksa ditembak karena menyerang petugas dengan badik,” Ujar Kapolres Polman dalam kegiatan Press Release.
Ardi menjelaskan, AZ adalah tersangka kasus dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur berdasarkan : LP / 75 / III / 22 Maret 2021. Tercatat ada tiga korbannya yang masih bersatatus di bawah umur.
Ia juga mengatakan, Tim Bidpropam Polda Sulbar akan mendalami kasus penembakan terhadap tersangka AZ, dan Saat ini Tim Bidpropam Polda Sulbar sedang melakukan penyelidikan. (*/Ts)
Komentar