Seorang Pria Cabuli Anak Tirinya Sebanyak Sepuluh Kali

banner 728x90

Kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Polman provinsi Sulawesi Barat.

Pelaku kali ini merupakan ayah tiri korban.

Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono, S.IK menjelaskan, kronologis kejadian bermula sekitar bulan Februari tahun 2018 lalu, pada saat korban masih berumur 8 tahun.

Pelaku mengatakan kepada korban yang merupakan anak tirinya bahwa akan mengobati korban karena sering buang air kecil di celana.

Saat itu pelaku malah menyetubuhi dan mencabuli korban.

Kejadian tersebut berulang pada waktu dan tempat yang berbeda sampai dengan bulan September 2021. Hingga korban berusia 10 tahun, terhitung lebih dari 10 kali pelaku mencabuli anak tirinya.

Hal ini dijelaskan Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono, S.IK, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Polman IPTU Agung Setyo Negoro, S.T.K.,S.I.K dan Kanit PPA Sat Reskrim Ipda Vica Henriana,S.Tr.K, saat menggelar press release di kantor polres Polman, Rabu (27/10/2021).

lanjut Kapolres menuturkan, perbuatan tidak pantas pelaku diketahui oleh Tante Korban setelah Korban mengeluh kesakitan dan mengeluarkan darah pada saat buang air kecil.

“Tante korban langsung memeriksakan keponakannya dan menanyakan tentang perbuatan yang dilakukan oleh tersangka dan korban mengakui bahwa benar dirinya telah disetubuhi dan dicabuli oleh tersangka, setelah itu tante korban bersama dengan keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Polman untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,” tutur Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2), (3) Jo.pasal 76D subs. Pasal 82 ayat (1), (2) Jo. Pasal 76E UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 64 KUHPidana. (Rls)

image_pdfimage_print

Komentar