Dinilai Mandek, Muhaimin Faisal Desak KPK – RI Panggil Mantan Bupati Polman

banner 728x90

Terbitsulbar.com  – Jakarta – Direktur eksekutif Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPK) Sulawesi Barat, Muhaimin Faisal mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) untuk kembali memanggil mantan Bupati Polewali Mandar, Andi Ibrahim Masdar dan tiga orang pejabat dan mantan pejabat di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) atas dugaan kasus gratifikasi kepada anggota DPRD Polewali Mandar Periode 2014 -2019 dalam pembahasan dan pengesahan APBD Tahun 2016 -2017 lalu.

Selain Andi Ibrahim Masdar dan tiga orang pejabat serta mantan pejabat di lingkup Pemda Polewali Mandar, kasus ini juga menyeret 17 mantan anggota DPRD Polewali Mandar.

Kepada laman ini Selasa 2 Juli 2024, Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPK) Sulbar, Muhaimin Faisal mengungungkapkan bahwa, sebelumnya tim penyidik KPK – RI berjumlah delapan orang telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Polewali Mandar, pejabat dan mantan pejabat Pemda Polewali Mandar di aula Mapolres Polewali Mandar pada 19 November 2020 lalu dan mendatangi Kantor Bupati dan membawa beberapa kardus dokumen. Sementara Andi Ibrahim Masdar mangkir dari pemeriksaan Tim penyidik KPK- RI.

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa, berdasarkan pada berbagai dugaan gratifikasi yang menerpa internal KPK – RI di bawah kepemimpinan Firly Bahuri, terakhir dengan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo yang merupakan mantan Mentri Pertanian RI, yang menjadikan Firly Bahuri sebagai tersangka. Maka sangatlah beralasan jika masyarakat Sulawesi Barat percaya atas dugaan gratifikasi yang sama atas kasus yang melibatkan mantan Bupati Polewali Mandar tersebut.

Belum lagi kata dia, janji KPK – RI melalui juru bicaranya Ali Fikri untuk melakukan pemanggilan ulang terhdap Andi Ibrahim Masdar hingga hari ini tidak terlaksana dan kasusnya mandek selama empat tahun.

‘’ Jadi, kami mendesak KPK – RI untuk segera melakukan pemanggilan ulang Andi Ibrahim Masdar dan melanjutkan proses hukumnya, apalagi beberapa mantan anggota DPRD sudah melakukan pengembalian dana yang diduga hasil gratifikas sebagai upaya untuk membangun kembali kepercayaan publik yang ambruk di tangan Firly Bahuri,’’ terang Muhaimin.

Dari dugaan kasus gratifikasi tersebut 17 nama anggota DPRD Polewali Mandar yang telah diperiksa di antaranya adalah :

  1. Amiruddin (Wakil Ketua I DPRD Polewali Mandar)
  2. Hamzah Syamsuddin (Wakil Ketua II DPRD Polewali Mandar)
  3. Nurdin Tahir (Anggota Fraksi PKB)
  4. Samira Pratiwi (Anggota Fraksi PKB)
  5. Sahabuddin (Anggota Fraksi PKB)
  6. Raden Mulyo (Anggota Fraksi Golkar)
  7. Abdul Muin (Anggota Fraksi Demokrat)
  8. Hilal (Anggota Fraksi Demokrat)
  9. Andi Aliyawanti (Anggota Fraksi PPP)
  10. Sukmawati Salam
  11. Zainal Abidin
  12. Arsat Assegaf
  13. Busman M. Yunus
  14. Jamar Jasin Badu
  15. Andi Ian Rusali
  16. Tanda
  17. Sahabuddin M. Sanusi

Sementara Tiga orang Pejabat dan mantan pejabat di lingkup Pemda Polewali Mandar diantaranya adalah :

  1. Kallang Marzuki (Mantan Ka Bappeda Polewali Mandar).
  2. Abd Rahman (Kadis PUPR Polewali Mandar)
  3. Muqim Tahir (Kabag Keuangan Polewali Mandar).

(rdi)

 

 

 

image_pdfimage_print

Komentar