MAMUJU – Sejumlah Dokter dan profesi Kesehatan di kabupaten Mamuju Sulawesi barat, secara serentak menyatakan sikap untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan.
Penolakan RUU Kesehatan itu disampaikan melalui pernyataan sikap yang digelar di Sekretariat PPNI Mamuju, Jl Martadinata kabupaten Mamuju, Senin (8/5/2023).
Mereka masing-masing tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Mamuju, Persatuan Dokter Gigi Indonesia(PDGI) cabang Mamuju, Persatuan Perawat Nasonal Indonesia (PPNI), kabupaten Mamuju, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) cabang Mamuju, dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) cabang Mamuju.
Pernyataan sikap yang dibacakan oleh IDI cabang Mamuju Jumakil Syam, mengatakan bahwa organisasi profesi kesehatan melihat bahwa situasi dan kondisi RUU Omnibus Law Kesesatan menimbulkan polemik bagi keberlangsungan organisasi profesi di Indonesia. Berbagi manuver dilakukan dalam proses pembuatan RUU tersebut, mencerminkan upaya mendintegrasikan organisasi profesi serta pelayanan tenaga medis dan kesehatan. Berbagai diskriminasi dan upaya kriminalisasi tenaga medis di masa depan, menjadikan area perang terbuka sudah di depan mata.
Bahwa rancangan RUU kesehatan OBL bersifat DISKRIMINATIF dan potensial terjadinya KRIMINALISASI terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya. Hal ini dapat terjadi karena tidak adanya hak imunitas pada profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berhubungan dengan tingginya tuntutan pidana dan perdata di masa depan. Pasal yang berkaitan dengan perlindungan hukum tidak dijabarkan dalam bentuk konkrit yang berpotensi melemahkan posisi tenaga medis diantara kesehatan di mata hukum secara konstitusi. Regulasi dan timpang ini, dapat menimbulkan defensif medicine di mana dokter akan ”mempertahankan” dirinya dengan berbagai sumber daya pemeriksaan sehingga timbul pembiayaan kesehatan yang tinggi yang akan dibebankan kepada masyarakat.
Bahwa RUU kesehatan OBL ini tidak hanya menghilangkan kewenangan organisasi profesi tetapi juga MENGHILANGKAN EKSISTENSI organisasi profesi, dalam 20 bab 478 pasal RUU kesehatan, tidak ada satupun pasal menggambarkan pentingnya etika profesi. Hal ini merupakan wujud dari penghapusan peran organisasi profesi. RUU kesehatan menghapus berbagai kewenangan menetapkan etika mengusulkan anggota majelis dan sebagainya yang bermuara pada tidak adanya pengontrolan standar kualitas dokter Indonesia serta penjaga Marwah dan moral dokter Indonesia. Seyogyanya, kualitas kesehatan harus berstandar, baik standar etik maupun profesi yang dijaga dan dijamin oleh undang-undang.
Menindaklanjuti edaran bersama, 5 OP kesehatan pusat terkait pelaksanaan aksi damai yang dipusatkan di Jakarta.
Berikut poin utama pernyataan sikap tersebut.
1. Mendukung aksi damai yang dilakukan oleh organisasi profesi kesehatan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2023.
2. Melakukan aksi simpatik pada masing-masing tempat kerja di Kabupaten Mamuju dengan melakukan.
a. Melakukan pernyataan bersama organisasi profesi Kesehatan Kabupaten Mamuju.
b. Mengenakan pita hitam pada lengan kanan selama pelayanan pasien pada tanggal 8 Mei 2023.
c. memasang status di media sosial masing-masing secara serentak pada tanggal 8 Mei 2003.
Kita sangat berharap penolakan yang sangat massif dilakukan oleh para tenaga medis, tenaga kesehatan serta komponen masyarakat Indonesia yang menjadi perhatian serius karena pasti akan berdampak pada terganggunya stabilitas nasional karena pelayanan publik di bidang kesehatan untuk masyarakat akan menjadi terdampak. (Sir)
Komentar