Satreskrim Polres Mamasa Berhasil membekuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur

Mamasa2,214 views
banner 728x90

Kasat Reskrim Polres Mamasa menceritakan kronologi penangkapan terhadap pelaku kekerasan seksual kepada anak dibawah umur.

Minggu 29 Oktober 2023 keluarga korban (I) melapor ke kantor kepolisian terkait adanya dugaan tindak pidana membawa lari anak tanpa izin orang tua, Korban masih merupakan anak di bawah umur.

Setelah menerima laporan anggota Resmob macan Kondo Sapata polres mamasa kemudian melakukan penyelidikan terkait laporan pengaduan tersebut yang di laporkan oleh saudari kandung dari korban (M).

Senin 31 Oktober 2023 anggota kemudian menerima informasi bahwa korban telah kembali ke rumah.

Korban diantar oleh terduga pelaku, kemudian anggota kepolisian langsung mendatangi rumah korban, Korban lalu diinterogasi dirumahnya.

(I) mengaku dirinya telah mengalami tindak pidana kekerasan seksual yang di lakukan oleh terduga pelaku (A).

Keluarga korban merasa tidak terima sehingga membuat laporan polisi dikantor kepolisian Resor mamasa.

Dasar : LP / 77 / XI / RES.1.2.4 / 2023 / SPKT Polres Mamasa tanggal 31 Oktober 2023.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap saksi pelapor kemudian dilakukan kembali penyelidikan terhadap terduga pelaku (A)

Kasat Reskrim Polres Mamasa AKP Laurensius Madya Wayne menuturkan, anggotanya melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dirumahnya sendiri sekitar pukul 17:00 wita.

Anggota melakukan penangkapan Dengan Surat,perintah penangkapan
Sp.Kap / 40 / XI / RES.1.24 / 2023.

“Dalam pemeriksaan terduga pelaku membenarkan dirinya telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban”

Dirinya mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak 1 kali.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kemudian dilakukan penahanan terhadap terduga pelaku” kata Laurensius (SR)

image_pdfimage_print

Komentar