Terbitsulbar.com, POLMAN – Personel gabungan satuan reskrim dan satuan intelkam Polres Polman, amankan empat remaja yang melakukan pesta minuman keras jenis Ballo’ di Dusun Makkerre Desa Mirring, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman. Minggu, (13/6/21)
Penangkapan tersebut dilakukan berawal dengan adanya laporan masyarat mengenai sekelompok pemuda sedang melakukan pesta minuman keras (Miras) di pekarangan rumah warga.
Saat tiba di lokasi personel langsung menggerebek aktivitas pesta minuman keras tersebut, dan mengamankan empat orang remaja yang sedang asyik menenggak minuman keras.
Dari penggerebekan itu, ternyata terdapat AN (19) yang tak lain merupakan pelaku penganiayaan anak di bawah umur yang selama ini menjadi buronan.
AN disinyalir bersembunyi selama kurang lebih satu bulan menghindari kejaran petugas polisi.
Mengetahui hal itu, Sat Reskrim Polres Polman kemudian langsung melakukan penangkapan dan membawa AN ke Mako Polres Polman untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“AN ini sebelumnya telah melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Jl. Poros Lemo Tua, desa Kuajang, dengan cara mengayunkan gesper ke arah kepala korban, sehingga mengakibatkan luka di bagian kepala.” Kata Kasat Reskrim Polres Polman IPTU Agung Setyo.
Sementara, ketiga rekan pelaku, yakni SP (25) MY (19) dan YS (18) yang melakukan pesta miras dibawa ke Polres Polman dan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
Dari tangan para remaja tersebut telah diamankan barang bukti berupa miras jenis ballo dalam jerigen berukuran 25 Liter. (Rls/Ts)
Komentar