MAMUJU,Terbitsulbar.com – Seorang pemuda berinisial AR, warga Desa Bambu Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju, harus berurusan dengan satuan Narkotika Polresta Mamuju.
Pasalnya ditangan AR didapati 1 sachet berisi kristal bening yang duduga kuat adalah Sabu.
Tim Opsnal Satuan Narkotika Polresta Mamuju menyebutkan, AR sendiri sudah menjadi target operasi atau masuk pada daftar pencarian orang (DPO) sehingga pergerakannya terus di pantau.
Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya pada Sabtu 27 Februari lalu di desa Bambu, AR terbukti didapati menguasai sabu.
“Penangkapan terhadap AR sendiri baru dirilis karena kepentingan tugas, salah satunya adalah pengembangan untuk mengungkap dalang dari kejahatan tersebut,” tutur Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar, Minggu (14/03/21).
Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 sachet kecil berisi kristal diduga shabu, 1 unit hp samsung dan 1 unit hp android vivo. Saat ini terduga pelaku diamankan di Polresta Mamuju.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) , pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/Ts)
Komentar