oleh

Sat Lantas Polresta Mamuju Tertibkan Penggunaan Knalpot Racing

banner 728x90

Terbitsulbar.com, MAMUJU – Satuan Lalu Lintas Polresta mamuju, melakukan penindakan terhadap pengguna knalpot racing, Kamis (3/6/2021)

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah personel lalu lintas Polresta Mamuju menghentikan kendaraan yang terlihat menggunakan kenalpot bising, para pelanggar lansung diberi tindakan penegakan hukum sekaligus diedukasi agar tidak lagi mengulangi hal yang serupa.

Hal ini dilakukan sebab knalpot bising sangat meresahkan pengendara umum lainnya. Selain menimbulkan keributan juga berpotensi disalah gunakan dalam berkendara.

“karena kenalpon racing hanya diperuntukan untuk kegiatan resmi seperti event balap resmi atau event lainnya, bukan untuk balap liar dijalan umum,” tutur Kasat Lantas Polresta Mamuju AKP Kemas Aidil Fitri

Menurut Kasat Lantas Polresta Mamuju, penindakan pelanggaran knalpot bising bisa dilakukan berdasarkan aturan Pasal 285 Ayat 1 UU LAJ.

“Penindakan pelanggaran knalpot bising (bogar) berdasarkan pasal 285 UU LAJ, yakni Setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan,” kata AKP Kemas Aidil Fitri

Berdasarkan pasal 285 Ayat 1 UU LAJ, yakni setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah ).

“Jadi berdasarkan aturan tersebut hari ini kami menindak pengendara yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar atau tidak memenuhi kalayakan, selain itu juga pelanggar lainnya seperti tidak memakai helm saat berkendara serta tidak memasang kelengkapan seperti spion dan tanpa nomor plat kendaraan,” Tambah AKP Kemas Aidil

Dalam kegiatan ini kasat lantas polresta mamuju juga mengedukasi para pengendara yang telah ditertibkan.

“Salah satu syarat kelayakan jalan adalah suara yang dihasilkan. Ketika knalpotnya bising berarti dia tidak standar dan tidak layak jalan, dan itu jelas melanggar Pasal 285, jadi semua kendaraan yang dioperasionalkan di jalan telah lulus uji teknis. Sebagaimana yang tertuang pada Pasal 48 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.” Tutup Kasat Lantas (hum/Ts)

image_pdfimage_print

Komentar

Kabar Berita Populer