MAMUJU – Satuan Reserse Kriminal Polresta Mamuju menangkap Asri alias Noci (40) warga Jl. Pababari, kelurahan Rimuku, kecamatan Mamuju, kabupaten Mamuju.
Asri alias Noci merupakan pelaku pemerkosaan terhadap SE (20) janda 1 anak yang gegerkan warga desa Beru-beru kecamatan Kalukku karena membuang bayinya.
Penangkapan Asri alias Noci berawal dari pengembangan penyidikan mengenai motif terkait penemuan jenazah bayi di Desa Beru-Beru, kecamatan Kalukku pada Sabtu siang 12 Februari 2022.
Baca juga : Wanita yang Buang Bayinya di Kalukku Diduga Korban Pemerkosaan
Dalam penyelidikan, Unit PPA bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju menemukan adanya dugaan bahwa tersangka pembuang bayi berinisial SE merupakan korban pemerkosaan oleh Asri alias Noci.
SE nekad membuang bayi nya dalam keadaan hidup karena merasa takut dan malu ketika melahirkan anak tersebut yang merupakan hasil pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka Asri alias Noci.
Baca juga : Polisi Amankan Pelaku Pembuang Bayi di Kalukku
Dari hasil keterangan saksi-saksi dan diakui pula oleh tersangka Asri alias Noci bahwa benar dirinya telah melakukan pemerkosaan terhadap SE sebanyak 3 kali dengan cara memaksa dan mengancam akan memukuli korban karena korban berteriak dan sempat berontak.
Saat ini pelaku Asri alias Noci telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Mamuju. (Rls/Ts)
Komentar