MAMUJU, Terbitsulbar.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju meningkatkan proses hukum kasus KDRT ke tahap penyidikan.
Dalam kasus tersebut, Polresta Mamuju menetapkan AB alias Muli (24) warga dusun Batu Papan, desa Papalang, Kabupaten Mamuju, sebagai tersangka.
Kasat Reskrim AKP Reza Pranata menuturkan, penetapan AB alias Muli sebagai tersangka setelah adanya perkembangan terbaru.
Tersangka kini telah resmi dimasukkan ke ruang tahanan Polresta Mamuju dalam kondisi sehat, baik secara jasmani maupun rohani. Proses hukum terhadap Ahmad Baramuli akan terus dilanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Terang Kasat Reskrim
Polresta Mamuju menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga dengan tegas guna memberikan perlindungan hukum kepada korban serta memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan.
Kasus ini diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/42/II/2025/SPKT/Resta Mamuju tertanggal 3 Februari 2025 tentang dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (*/Ts)
Komentar