Terbitsulbar.com,MAMUJU – Pembayaran insentif atau gaji tenaga kontrak Pemerintah Kabupaten Mamuju selama enam bulan terakhir hingga Akhir November 2020 belum jelas.
Pasalnya hingga kini pihak Pemerintah kabupaten Mamuju belum memiliki cukup anggaran untuk menuntaskan insentif tenaga kontrak yang terhitung sejak Juni 2020.
Bahkan sejumlah permasalahan baru kini mulai bermunculan, yakni belum tuntasnya administrasi dari sejumlah OPD terkait besaran yang akan dibayarkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mamuju, H. Suaib yang ditemui dikantornya mengatakan, jika hingga hari ini pihaknya terus melakukan upaya agar pembayaran intensif dapat dilakukan sesegera mungkin.
“Saat ini saya sudah dimintai pimpinan (dalam hal ini Penjabat (Pj) Bupati Mamuju (Abdul Wahab) untuk segera membayarkan gaji tenaga kontrak, bahkan saya sudah disposisi ke keuangan untuk ditindak lanjuti,” kata Suaib di ruangannya, Senin (30/11/2020).
Sementara kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Budianto mengakui, jika saat ini postur anggaran untuk pembayaran insentif tenaga kontrak tidak cukup.
Meski saat ini Pemkab Mamuju telah menerima dana bagi hasil (DBH) dari Pemprov Sulbar sebesar Rp. 8,1 Miliar, namun menurut Budianto, realisasi untuk pembayaran insentif tenaga kontrak hanya bisa digunakan setengahnya yakni kurang lebih Rp. 4,2 Milliar saja.
“DBH memang sudah kita terima sebesar Rp. 8,1 Miliar, tetapi yang bisa kita fungsikan sesuai dengan peraturan penggunaan anggaran yakni Rp. 4,2 miliar,” urai Budianto.
Dengan arti, lanjut Budianto, kebutuhan pembayaran insentif tenaga kontrak sebesar Rp. 3,1 Miliar perbulan, maka DBH hanya mampu mengakomodir satu bulan pembayaran insentif tenaga kontrak.
“Dengan estimasi itu, maka untuk menuntaskan gaji tenaga kontrak hingga Desember 2020, dibutuhkan dana sebesar Rp. 20 Miliar,” tuturnya
Kepala BKAD Kabupaten Mamuju, Budianto saat ini mengaku telah menyiapkan sejumlah skema, yakni dengan menunggu LLPD (Lain-lain penerimaan daerah) sebesar kurang lebih Rp.3 Miliar rupiah untuk menambah pembayaran Insentif tenaga kontrak, dengan skema pembayaran maksimal hingga September atau tiga bulan Gaji.
“Kami ajukan 4 Alternatif, yakni mulai bulan agustus dan jika memungkinkan maksimal sampai bulan september atau 3 bulan yang kira-kira kurang lebih Rp.10 Miliar,” urai Budianto.
Ia juga mengatakan, bahwa dengan tenggak waktu yang sempit dan biaya pembayaran intensif tenaga kontrak yang masih minus kurang lebih Rp.6 Miliar untuk target pembayaran insentif 3 bulan gaji, maka diharapkan dapat terlaksana secepatnya. (An/TS)
Komentar