POLMAN, Terbitsulbar.com – Oknum Pimpinan perusahaan rokok ternama PT.CGKN Depo Polman dibawah pimpinan inisial TH, diduga melakukan sikap otoriter kepada karyawannya.
Dugaan sikap otoriter tersebut dengan melakukan pemecatan karyawan tanpa alasan yang jelas. Hal ini disampaikan oleh KA melalui rilisnya. Senin (25/4/2022).
”ini adalah tindakan arogansi,” ucap salah satu karyawan berinisial KA yang menjadi korban pemecatan pada perusahaan tersebut.
KA menuturkan, pemecatan tersebut secara sepihak tanpa memberikan peringatan pertama terlebih dahulu padahal saat ia masuk ke perusahaan tersebut ada Surat Kontrak Perjanjian Kerja (SKPK).
”dan itupun SKPK aslinya kami tidak pernah diberikan sehingga oknum tersebut bebas melakukan tindakan kesewenangan terhadap kami” ujarnya
Sementara itu, Sambung KA, setiap libur nasional hak nya tidak pernah terbayarkan sesuai dengan kinerja dan cuti tahunan dihilangkan diganti dengan cuti bersama.
”Tetapi gaji kami tiap hari dipotong selama cuti bersama bahkan hampir setiap hari kami lembur, bahkan karyawan biasa pulang pukul 23.00 malam dan inipun lembur kami tidak dibayarkan,” tutur KA
KA menjelaskan, adapun tindakan kesewenang wenangan lainnya terkait penggajian kami itu tidak transparan dengan tidak memberikan slip Gaji dari perusahaan, tanda tangan kami dalam gaji insentif tidak jelas nominalnya dan saya curigai ini adalah akal akalan agar gaji kami bebas dipangkas oknum pimpinan tersebut.
”bahkan karyawan yang kerja hampir selama 10 tahun lamanya tidak menjadi karyawan tetap karena mungkin di perusahaan tersebut tidak ada karyawan tetap padahal ini adalah salah satu perusahaan rokok besar di indonesia,” jelas KA
Untuk itu KA meminta kepada pemerintah khusus Disnaker dan pihak pihak terkait agar bisa menindak tegas baik secara pidana ataupun menutup perusahaan tersebut.
Menanggapi dugaan adanya perusahaan yang menghilangkan cuti tahunan, ketua BAIN HAM Sulbar Abdul Rahman SH mengatakan, maka tentunya itu melanggar undang undang tenaga kerja no 13 tahun 2003 pasal 78 bahwa perusahaan wajib memberi waktu istirahat dan cuti pada setiap karyawan termasuk cuti tahunan.
Menurut Abdu Rahman, jika ada perusahaan Pemutus Hubungan Kerja (PHK) karyawan secara tidak adil maka tentunya itu sangat melanggar peraturan sesuai surat edaran menteri tenaga kerja No. SE 907/Men.PHI-PPHI/X/2004 yang berbunyi Bahwa setiap karyawan yang diPHK secara tidak adil maka buruh berhak atas perlindungan dari pemerintah.
Bahkan Karyawan yang di PHK berhak Atas pesangon yang ditetapkan berdasarkan pasal 156 ayat 2 undang undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan junto undang undang No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja kluster ketenagakerjaan (uu no 11 tahun 2020) pasal 40 ayat 2 peraturan pelaksanaan yakni pasal 35 peraturan pemerintah no 35 tahun 2021, sehingga setiap orang yang bekerja diatas setahun sudah berhak mendapatkan pesangon dari perusahaan tersebut
Lain halnya, kata Abdul Rahman, apabila pekerja tidak mendapatkan surat perjanjian kerja dari perusahaan maka tentunya perusahaan tersebut melalaikan tanggung jawab seperti yang tercantum dalam undang undang ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 dan juga undang undang No.21 tahun 2000 karyawan yang telah bergabung dalam serikat pekerja memiliki hak untuk membuat perjanjian kerja dengan perusahaan.
”Untuk itu, Saya mendesak Pemerintah kabupaten Polman dan pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk menutup perusahaan yang melalaikan tanggung jawabnya dan merampas hak buruh serta perusahaan yang tidak taat Wajib pajak kepada daerah”. Tegasnya Bendahara umum KNPI Sulbar tersebut. (Rls/Sr)
Komentar