Terbitsulbar.com,MAMUJU-Bawaslu Kabupaten Mamuju membacakan putusan musyawarah penyelesaian sengketa pilkada Mamuju tahun 2020. Sebanyak dua sengketa Pilkada Mamuju, hari ini dibacakan putusannya, Jumat (9/10/2020).
Dalam sidang musyawarah, jajaran komisioner Bawaslu Mamuju selaku majelis, secara resmi menolak permohonan pemohon yang dilayangkan tim hukum pasangan Tina-Ado, terkait dugaan pelanggaran pasal 71 ayat 2 dan 3 tentang pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan Paslon petahana Bupati dan Wakil Bupati Mamuju, Habsi-Irwan.
Dihari yang sama, pada musyawarah lainnya, Bawaslu Mamuju juga secara resmi menolak permohonan tim hukum Habsi-Irwan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu yang dialamatkan kepada calon wakil bupati Mamuju nomor urut 1, Ado Mas’ud.
Baca juga:
- TNI-Polri Perketat Pengamanan Jelang Pembacaan Putusan Sengketa Pilkada.
- Didukung Kesaksian Ahli dari KPU dan Bawaslu, Tim Hukum Tina-Ado Yakin Menangkan Sengketa Pilkada Mamuju.
Menanggapi putusan Bawaslu Mamuju, tim hukum baik dari pasangan Tina-Ado maupun Habsi-Irwan akan mengambil langkah hukum berikutnya yakni Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), berdasarkan Perma nomor 11.
Pada putusan sengketa dugaan pelanggaran petahana, kuasa hukum pasangan Tina-Ado, Abdul Wahab, menilai ada yang ganjil dalam keputusan Bawaslu saat memutuskan untuk menolak permohonan penyelesaian sengketa.
Sementara putusan sengketa dugaan ijazah palsu Ado Mas’ud, tim hukum Habsi-Irwan menuding KPU Mamuju tidak mengindahkan regulasi yang ditawarkannya.
Kuasa hukum KPU Mamuju selaku termohon dalam sengketa yang dilayangkan tim hukum Habsi-Irwan, Rahmat Idrus, mengaku kliennya sejak awal sudah mengeluarkan putusan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Rahmat Idrus mengatakan bahwa jika ada pihak yang ingin menyoal KPU, harus menunjukkan apa yang cacat formil dan materil dari keputusan yang dikeluarkan oleh KPU Mamuju.
“Semua tahapan yang dilaksanakan oleh KPU bersifat terbuka, terukur, serta ada norma yang dipedomani,” Jelas Rahmat Idrus.
Saat ini, tim hukum pasangan Tina-Ado dan Habsi-Irwan meminta seluruh salinan putusan yang telah dibacakan oleh majelis musyawarah untuk dilanjutkan ke PTTUN di Makassar.(TS)
Komentar