Sebar Hoax Soal UU Omnibus Law, Perempuan di Makassar Diciduk Cyber Crime Mabes Polri.

Kriminal, Nasional678 views
banner 728x90

Terbitsulbar.com,JAKARTA- Seorang wanita berinisial VE (36) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diamankan Tim Cyber Crime Mabes Polri. Ia ditangkap setelah pengunggah hoax soal Omnibus law UU Cipta Kerja.

Polisi menjerat VE dengan pasal penyebaran berita bohong dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

“Ini ancaman pidananya maksimum 10 tahun,” tegas Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2020).

Baca juga:

Argo menjelaskan, VE dijerat pasal 14 ayat 1 dan 2; dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Dengan adanya hoax yang beredar, kemudian dari tim Cyber Crime Mabes Polri yang dipimpin oleh Brigjen Slamet Uliandi dan timnya melakukan pelacakan dan penyelidikan, ternyata hoax ini ada yang ng-upload, jadi setelah kita cek ternyata berada di Sulawesi Selatan, di daerah Makassar, lokasinya,” ujar Argo sebelumnya.

Argo menyebut tim menangkap VE di Makassar pada Kamis, 8 Oktober 2020. Penyebaran hoax itu disebut melalui akun Twitter milik VE.

“Dan kita menemukan adanya seorang perempuan yang diduga melakukan penyebaran yang tidak benar, dan itu ada di akun Twitter VE b@videlyae,” ucap Argo.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebuah ponsel dan kartu SIM ponsel dengan nomor 082189022047.

 

Humas Polda

Esitor: TS

image_pdfimage_print

Komentar