MAMUJU – Karena ingin memuaskan nafsu birahinya seorang pria di Mamuju akhirnya dibekuk unit Resmob Polresta Mamuju.
Pelakunya adalah SY alias AN (36) warga Desa Tumuki, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.
Kejadian ini terjadi pada Senin 01 November 2021 sekitar pukul 11.30 wita di jalan Sukarno Hatta, kelurahan Karema, kecamatan Mamuju.
Saat itu korban yang masih berusia 10 tahun bermain bersama temannya, kemudian pelaku SY memanggil korban dan mengajak korban masuk kedalam kos-kosan miliknya.
Kemudian pelaku membuka celananya dan menyuruh korban untuk memegang dan melakukan masturbasi ke kemaluan pelaku namun korban menolak dan berteriak.
Warga yang mendengar teriakan korban langsung berdatangan dan memukuli pelaku.
Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan pelaku SY.
Saat diiinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polresta Mamuju untuk proses lebih lanjut
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksinya. (Rls/Ts)
Komentar