Terbitsulbar.com,Mamuju – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Mamuju, secara resmi melaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar dugaan penyelewengan beberapa aset daerah Pemkab Mamuju, Selasa (27/10/2020).
Laporan tersebut sebagai tindaklanjut aksi demo beberapa hari yang lalu di kantor DPRD Mamuju terkait aset milik Pemerintah Kabupaten Mamuju yang dinilai bermasalah.
Ketua DPC GMNI Mamuju, Muh. Fathir Toriq mengatakan hal tersebut dilakukan karena Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mamuju dianggap tumpul dan lamban terhadap sejumlah temuan meski Rapat Dengar Pendapat (RDP) telah tiga kali dilakukan tetapi belum ada tindak lanjutnya.
“Sampai hari ini belum ada tindaklanjut dari DPRD, bahkan tigakali RDP dilakukan tetapi tak ada respon lanjutan,” imbuhnya
Setelah melalui kajian dari perspektif hukum, GMNI Cabang Mamuju menganggap DPRD tumpul sehibgga pihaknya mengambil sikap untuk melakukan aduan dan pelaporan secara resmi ke lembaga penegak Hukum Kejaksaan Tnggi Provinsi Sulbar.
Dengan dimaksukannya aduan ke Kejati Sulbar, Muh Fathir berharap penegakan hukum dapat berjalan dengan maksimal agar sejumlah kasus dugaan penyelewengan aset dapat segera terungkap ke publik.
“Besar harapan kami agar pendekar pendekar hukum yang ada didalam Kejaksaan Tinggi bisa bekerja secara maksimal untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang sesuai dengan prosedur hukum dan dengan amanat Undang-Undang negara kita,”urainya
Menurut Fathir, GMNI akan terus mensupport dan memantau progres penanganan kasus penyalahgunaan aset daerah Pemkab Mamuju di Kejaksaan Tinggi.
Sementara itu, Kasi Penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Rizal Fahruddin, yang mewakili Kejati Sulbar menerima aduan GMNI Mamuju, mengatakan jika tindaklanjut dari aduan Mahasiswa tersebut akan segera di proses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap surat dan aduan yang masuk pasti diproses untuk selanjutnya diserahkan ke pak Kajati untuk di proses, apapun disposisi pimpinan pasti ditindak lanjuti sesuai prosedural kantor Kami,” tutur Rizal Fahruddin
Adapun beberapa aduan dari GMNI Mamuju terkait sejumlah aset bermasalah diantaranya, Feri Mini, penjualan 3 Amunulance keliling, pembongkaran gedung lama DPRD Mamuju, Penjualan Ekskavator dan Mobil di DLHK Mamuju, Penjualan Ekskavator Dina Perikanan dan kelautan Mamuju, Penjualan Mobil armada Damkar Mamuju, serta Mobil Rubicon dan Fortuner di Biro Umum.
Yang mana aset tersebut masih tercatat sebagai aset milik Pemkab Mamuju, tetapi belakangan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dikantor DPRD Mamuju September lalu, beberapa Dinas tidak lagi mengetahui keberadaan unit kendaraan tersebut. (*/Ts)
Komentar