Gilir Gadis Pelajar Dibawah Umur, Pelaku Akhirnya Berhasil Diringkus Polisi.

Kriminal, Mamuju, News746 views
banner 728x90

MAMUJU, Terbitsulbar.com – Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju berhasil meringkus 2 pelaku pemerkosaan anak dibawah umur yang terjadi pada Minggu 22 Januari 2023, di Kecamatan Bonehau, kabupaten Mamuju Sulbar.

Kedua pelaku masingmasing berinisial FWA (19) dan TH (13). Keduanya sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap di Kecamatan Lakahang, kabupaten Mamasa.

Korban yang masih berstatus pelajar anak dibawah umur tersebut digilir saat berada di rumahnya seorang diri.

Kedua pelaku pemerkosaan berhasil diamankan Polresta Mamuju

Kapolresta Mamuju Kombes pol Iskandar menjelaskan bahwa kronologi kejadian pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 sekitar jam 02:30 WITA. Para pelaku ini mengetahui korban berada dirumahnya seorang diri tanpa orang lain, lalu para pelaku mendatangi rumah korban dan masuk ke dalam kamar dengan cara memanjat dan melakukan pemerkosaan secara bergantian terhadap korban.

Saat dilakukan penyelidikan diduga ada 2 orang pelaku yang melakukan pemerkosaan terhadap korban, lanjut Kapolresta Mamuju.

”Setelah identitas para pelaku diketahui bahwa mereka melarikan diri ke kecamatan Lakahang kabupaten Mamasa, Tim Resmob sat Reskrim Polresta Mamuju melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku dengan diback up Polsek Tabulahan Polres Mamasa,” jelas Kapolresta Mamuju

Atas perbuatan para Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76D UU. RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.17 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU. RI No.35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU. RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terancam hukuman penjara 15 tahun. (Rls/Ts)

image_pdfimage_print

Komentar