oleh

Dua Pemuda ini Ditangkap Usai Mencuri di Pompes Syahid Al- Hidayah Mamuju

banner 728x90

Terbitsulbar.com,Mamuju- Dua pemuda inisial “SA” 17 tahun dan “N” 14 tahun, diringkus team Python Polresta Mamuju.

Kedua pemuda itu diringkus usai melakukan pencurian 3 unit handphone dan uang milik santri di Pondok Pesantren Syahid Al- Hidayah Kelurahan Salupangi Kecamatan Simboro Kabupaten Mamuju, pada Rabu 30 September 2020 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Rubertus Roedjito, melalui Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan membenarkan penangkapan kedua pemuda tersebut.

Syamsu Ridwan mengatakan, bahwa pelaku berinisial ‘N’ diamankan di rumahnya di dusun Salupalado, desa Botteng, kecamatan Simboro, kabupaten Mamuju, Rabu (14/10/20).

Baca juga:

Kasus ini terungkap setelah salah seorang santri melihat pelaku masuk kedalam kamar melalui jendela kemudian mengambil 3 unit handphone dan uang tunai sebesar 1,6 juta di lemari.

Saat pelaku melakukan aksinya, ia dilihat salahsatu santri namun santri tersebut berpura-pura tidur karena takut saat melihat pelaku membawa sajam jenis parang.

Selang beberapa minggu kemudian, saksi melihat pelaku “SA” melintas didepan Pondok pesantren kemudian menyampaikan kepada gurunya dan melaporkan kepada Pihak Kepolisian Polresta Mamuju.

Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti berupa 3 (tiga) unit handphone telah diamankan di Mapolresta Mamuju.

Atas perbuatannya kedua pemuda yang masih dibawa umur itu dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) Kuhpidana jo pasal 1 angka 3 UU No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.(TS)

image_pdfimage_print

Komentar

Kabar Berita Populer