Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan Presidium Musda Gerakan Pramuka Sulbar di Mamasa, pada 30-31 Mei 2023 lalu.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Sulbar Marigun Rasyid, Hatta Kainang, HM Abidin. Senin, (14/8/2023).
Turut hadir, Kadispora Sulbar, Biro Hukum Setprov Sulbar serta Presidium Musda Gerakan Pramuka Provinsi Sulbar.
Diketahui, surat rekomendasi atau SK Pengesahan dari Mabida atau Gubernur Sulbar pasca Musda Kwarda ternyata belum diterbitkan.
Marigun Rasyid mengatakan, pihaknya mendesak agar Gubernur Sulbar selaku Mabida Gerakan Pramuka Sulbar segera mengeluarkan SK Pengesahan agar hasil Musda di Mamasa yang dianggap tidak cacat prosedur itu memiliki legalitas.
Bahkan saat RDP di DPRD Sulbar pihak Dispora Sulbar dan Biro Hukum Setprov Sulbar ikut menguatkan bahwa proses pelaksanaan Musda di Mamasa itu telah memenuhi syarat.
Menurut Marigun, pihaknya telah membuat surat pemberitahuan kepada Gubernur Sulbar agar permasalahan Musda Kwarda Sulbar segera diselesaikan. (ADV)
Komentar