MAMUJU, Terbitsulbar.com – Anggota DPRD Provinsi Sulbar Fraksi Partai NasDem, Hatta Kainang menanggapi terkait pelantikan Pejabat Eselon lingkup Pemprov Sulbar yang dilakukan di luar jam kerja.
Menurut Hatta Kainang, Pelantikan yang dilaksanakan di gedung PKK tersebut tidak lazim karena dilakukan pada malam hari, kemudian ini sesuai dengan warning DPRD Sulbar tentang urgensi mutasi.
”Karena tidak ada yang pensiun dan tidak ada yang berhalangan, tentu kami akan minta surat izin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan kami akan sampaikan ini diinternal DPRD Sulbar untuk ada hearing, untuk mengetahui rasionalisasi dan backup administrasi terkait mutasi,” kata Hatta Kainang. Kamis (28/4/2022).
Hatta menuturkan, memang ini hak prerogatif Gubernur tapi DPRD tentu punya fungsi pengawasan, sebagai check and control.
”Kita hanya akan menguji mekanisme dan tata cara mutasi, apa sudah sesuai atau tidak dengan peraturan yang ada,” tuturnya.
Saat ditanya soal potensi pelanggaran sesuai dengan Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur tentang mutasi ASN 6 bulan sebelum dan sesudah pemilihan, Hatta menyebutkan bahwa aturan itu multitafsir.
”Aturan ini multitafsir dan kami juga akan uji dengan surat KASN,” demikian tutup Hatta Kainang.
Sebelumnya, Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar melantik Enam Pejabat Tinggi Pratama Pemprov Sulbar. Selain itu, 85 lainnya adalah pejabat administrator, pengawas dan fungsional lingkup Pemprov Sulbar
Pelantikan pejabat eselon tersebut dilaksanakan pukul 20:00 sesuai undangan yang tersebar.
Adapun 6 pejabat tinggi yang Dilantik adalah;
1. Rahmad sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan
2. Syahruddin sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman
3. Suyuti sebagai Kepala Biro Hukum
4. Arianto Sebagai Kepala Biro Barjas
5. Hamdani Hadi sebagai Kepala Biro rtala
6. Amir sebagai Kepala Dinas ESDM.
(rfa/Ts)
Komentar