oleh

DPRD Mamuju Bersama Pemkab Mamuju Cabut Lima Perda

banner 728x90

MAMUJU – DPRD Mamuju menggelar rapat paripurna terkait Pengesahan rancangan peraturan daerah untuk menjadi peraturan daerah tentang pemberhentian dan pengangkatan kepala desa, Pencabutan beberapa buah ranperda, dan Pendapat akhir fraksi.

Rapat dipimpin langsung ketua DPRD Mamuju Azwar Anshari Habsi, didampingi wakil ketua Syamsuddin Hatta, dan dihadiri wakil Bupati Mamuju Ado Mas’ud, Kamis (19/8/2021)

Adapun 5 perda yang akan dicabut, pertama, peraturan daerah nomor 10 tahun tentang pemeliharaan penertiban ternak. kedua, peraturan daerah kabupaten nomor 25 tahun 2021 tentang retribusi ketatausahaan. Ketiga, Peraturan daerah kabupaten Mamuju nomor 7 tahun 2002 tentang retribusi terminal. Keempat, Peraturan daerah kabupaten Mamuju nomor 20 tahun 2021 tentang retribusi pengendalian hasil bumi yang diperdagangkan keluar kabupaten Mamuju. Kelima, Peraturan daerah kabupaten Mamuju nomor 3 tahun 2019 tentang retribusi pelayanan kesehatan.

Dalam pendapat akhir fraksi, lima fraksi yang hadir, setuju renperda tersebut dicabut. Adapun kelima fraksi yang hadir dalam rapat paripurna adalah, fraksi Gerindra, Demokrat, Hanura berbintang, Nasdem, dan fraksi PAN.

Dalam surat keputusan DPRD kabupaten Mamuju Nomor 170/08/VIII/DPRD/2021, tentang persetujuan pengesahan terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Mamuju tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Mamuju 7 tahun 2017 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa dan pejabat kepala desa, dan pencabutan lima buah peraturan daerah kabupaten Mamuju.

DPRD Kabupaten Mamuju mencabut 5 perda kabupaten Mamuju dengan menimbang, bahwa peraturan daerah nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa dan pejabat kepala desa perlu disesuaikan dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa.

Peraturan perundang undangan nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta karya maka beberapa peraturan daerah kabupaten Mamuju tentang retribusi perlu dicabut.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa dan pejabat kepala desa dan mencabut lima peraturan daerah.

Keputusan tersebut dilakukan setelah memperhatikan hasil rapat Bapinperda DPRD kabupaten Mamuju tanggal 16 April 2021 tentang pembahasan perubahan atas peraturan daerah kabupaten Mamuju nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa dan pejabat kepala desa.

image_pdfimage_print

Komentar

Kabar Berita Populer