MAMUJU – Dalam kurun waktu 13 hari, Polres kota Mamuju berhasil mengungkap 4 kasus Narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 5 orang.
Polresta Mamuju juga berhasil mengamankan barang bukti kurang lebih 7 gram sabu dan 12 butir obat label Y jenis Boje.
Hal ini disampaikan Polresta Mamuju saat menggelar press release hasil Operasi Antik Marano 2023 yang dilaksanakan sejak 17 Maret sampai 30 Maret 2023.
Press release dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Mamuju Akp Muh. Akhir, didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Makmur, dan Kasi Humas Ipda Herman Basir, di Halaman Mapolresta Mamuju, jalan KS Tubun Mamuju. Selasa (4/4/2023).
”Untuk Barang Bukti (BB) sudah kita amankan sesuai dengan standar operasiaonal (SOP) yang dapat dijamin keterbukaan dan keamanannya. Saat ini BB sudah berada di laboratorium forensik Makassar untuk pemeriksaan keidentikannya. Kata AKP. Muh. Akhir
Kasat Narkoba Polresta Mamuju Iptu Makmur menjelaskan, dari 4 tersangka yang diamankan, 1 diantaranya merupakan honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) kabupaten Mamuju Tengah, bernama Trisno (34).
Tersangka Trisno ini merupakan salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres kota Mamuju.
”Trisno diringkus berdasarkan dari hasil pengembangan dari tersangka ER yang berperan sebagai pemasok atau penyedia barang” Terang Kasat Narkoba Iptu Makmur
Menurutnya, para tersangka ini melanggar Pasal 112 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 Tahun penjara. (Rls/Ts)
Komentar