MAMUJU,Terbitsulbar.com – Dibawa pengaruh minuman keras jenis Ballo, ditambah lagi dengan cemburu buta, “NS” (20) tega menganiaya anak dibawah umur berinisial “FD” (15), pada Jumat 11 Maret 2021 lalu di Tampa Padang, Kecamatan Kalukku.
Korban FD, merupakan istri sah secara agama NS, yang pernikahannya tidak melalui pengadilan Agama dengan alasan masih dibawa umur.
Menurut pengakuan dari terduga pelaku (suami korban), ia tega melakukan hal tersebut berawal saat menemukan chat di akun fecebook milik FD dengan orang yang tidak dikenal sehingga membuatnya marah dan langsung melakukan penganiayaan.
Selain itu, ia juga mengakui telah melakukan penganiayaan di tempat berbeda. Awalnya NS menganiaya korban yang tidak lain istrinya sendiri di Tampa Padang Kecamatan Kalukku dengan memukul korban menggunakan siku tangannya. Usai memukul korban istrinya, pelaku mengajak korban pulang ke kota Mamuju.
Ditengah perjalanan tepatnya di Dusun Ampallas, pelaku berhenti dipinggir jalan kemudian langsung menarik rambut, menginjak dada dan menendang korban.
Tak puas dengan perlakuannya, pelaku kembali menganiaya korban di kamar kontrakannya di BTN Ampi dengan cara mendorong korban hingga terjatuh, menampar wajah berkali-kali, mencubit lengan dan sadisnya lagi pelaku menendang perut korban.
Korban yang merasa tidak terima dengan perlakuan pelaku, melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya yang kemudian menyerahkan kasus ini kepada Pihak Kepolisian Polresta Mamuju.
Saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (22/03/21) Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar mengatakan bahwa usai menerima laporan dari orang tua korban, Pihaknya langsung menerjunkan Team Python untuk meringkus Terduga pelaku.
Ia menjelaskan terduga pelaku diringkus akibat tega menganiaya korban yang tak lain istrinya sendiri karena cemburu buta ditambah lagi ia dibawah pengaruh minuman keras sehigga amarahnya dilampiaskan secara sadis.
Atas tindakannya, pelaku telah diamankan di Mapolresta Mamuju dan dijerat dengan pasal 351 KUHP dan pasal 1 angka 65 atas perubahan pasal 80 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman Pidan Lebih dari 5 Tahun Penjara. (*/Ts)
Komentar