Terbitsulbar.com – Mamuju – Anggota DPRD Kabupaten Mamuju, Santa, S.IP Meminta Kepada Bupati Mamuju agar segera melaksanakan perintah UU No 3 Tahun 2024 tentang perubahan UU no 6 tahun 2014 tentang Desa.
Santa menjelaskan bahwa, salah satu poin perubahan yang mendasar dalam UU No 3 tersebut adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari sebelumnya 6 tahun berubah menjadi 8 tahun, Sehingga menurutnya secara otomatis Pemerintah Daerah melalui Bupati untuk melakukan revisi Peraturan Bupati tentang pengangkatan Kepala Desa dan BPD Desa.
Lebih jauh, dia menambahkan hal tersebut dipertegas oleh Kementrian Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Mendagri No: 100.3.5.5/2625/SJ perihal penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam UU No 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No 6 tahun 2014 tentang Desa tertanggal 5 Juni 2024 yang pada poin intinya memberikan batas tenggang waktu kepada Bupati untuk melakukan Revisi Perbub perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD paling lambat bulan Juni 2024.
Santa melihat belum ada progres yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Mamuju dalam melaksanakan perintah Undang – Undang Desa sampai sejauh ini.
” Amanah Undang-undang dan edaran Mendagri batasnya sampai Juni 2024, namun hingga saat ini sudah masuk bulan Agustus, Pemkab Mamuju dalam hal ini Dinas BPMD Mamuju belum melaksanakan pengukuhan pelantikan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD se Kabupaten Mamuju ,” kata Santa.
Pihaknya meminta kepada Bupati Mamuju untuk segera memberikan kepastian hukum dalam hal tersebut.
” Kami selaku anggota DPRD Mamuju, meminta Kepada Bupati Mamuju untuk segera memberikan kepastian hukum dalam hal ini untuk segera melakukan pelantikan perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD, sebab ini amanah Undang-undang,”pungkas Santa, Senin (12/08/24).
(Riadi).
Komentar