MAMUJU, Terbitsulbar.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan Bersama antara DPRD Provinsi Sulawesi Barat dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terhadap Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023.
Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Sabtu (30/9/2023).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Usman Suhuriah didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Herdin Ismail.
Turut hadir secara daring Pj. Gubernur Prof. Zudan Arif Fakrulloh, Ketua DPRD Dr. Hj. St. Suraidah Suhardi, Sekertaris Daerah Muhammad Idris serta beberapa Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat dan Kepala OPD.
Melalui juru bicara Badan Anggaran, Syamsul Samad menyampaikan, Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 setelah melalui proses Pembahasan yang panjang, Pembahasan dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.
Ia menuturkan, Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD atau Gubernur dibahas oleh DPRD bersama Gubernur untuk mendapatkan Persetujuan Bersama.
Ditempat yang sama, Kabag Persidangan Musra Awaluddin mewakili Sekertaris Dewan membacakan Hasil Persetujuan Bersama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Bara.
“Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD Provinsi Sulawesi Barat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulawesi Barat yang tertuang dalam berita acara dan pendapat akhir Gubernur yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Barat tanggal 30 September 2023 merupakan bagian tak terpisahkan dengan persetujuan Bersama ini,” urainya (ADV )
Komentar