Mamuju – Empat pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar.
Ke empat pelaku masing – masing berinisial “RY” (34) “A” (34), IU (33), dan WY (42). Dua orang dari pelaku diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mereka diamankan di Jl. Angsa Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Kamis (23/09/2021).
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Alpen, para pelaku diringkus berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya gerak gerik mencurigakan disalah satu rumah yang berlokasi di Jl. Angsa.
Atas dasar laporan tersebut, tim Opsnal dari Subdit 3 melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus para pelaku saat tengah melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.
“Kami kembali mengamankan 4 orang yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan Narkotika, 2 diantaranya berstatus Pegawai Negeri”, Ungkap Alpen.
Saat dilakukan penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 buah Sachet plastik berisi kristal putih, 4 unit Handphone dan uang tunai senilai 500 ribu rupiah.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Alpen, menghimbau agar masyarakat tidak melakukan penyalahgunaan Narkotika karena berdampak buruk bagi kesehatan, Keluarga dan berlawanan dengan Hukum.
“Saya himbau kepada seluruh masyarakat apapun latar belakangnya untuk tidak mendekati narkoba apalagi memakai, disamping kesehatan akan rusak pasti akan bersentuhan dengan hukum.” tutup Alpen. (Rls/Ts)
Komentar