Inspektorat: Masyarakat Berhak Mengetahui Penggunaan dan Realisasi Dana Desa.

Mamuju488 views
banner 728x90

MAMUJU – Guna mewujudkan pemerintahan bebas koruspi, pemerintah kabupaten Mamuju melalui Inspektorat Mamuju terus melakukan upaya-upaya dengan berbagai program.

Salah satu program yang akan diluncurkan Inspektorat Mamuju adalah Desa Gembira (Gerakan Masyarakat Bersih Korupsi Dana Desa). Hal ini disampaikan kepala Inspektorat kabupaten Mamuju Muhammad Yani, pada acara Halo Pemda yang digelar Rasfbm suara Manakarra, Jumat (20/8/2021)

Dalam program Desa Gembira tersebut masyarakat diminta andil berkolaborasi dengan pemerintah dalam pengawasan pengelolaan dana desa.

Muhammad Yani mengatakan, bahwa masyarakat punya hak mengetahui pengelolaan dana desa apalagi sudah diatur dalam Permendagri 73 tahun 2020 tentang pengelolaan dana desa.

“Masyarakat berhak mengetahui jumlah dana desa, berapa yang sudah berjalan dan berapa sisa anggaran desa nya,” kata Muhammad Yani


Baca Juga : Ciptakan Desa Bebas Korupsi Inspektorat Akan Luncurkan Program ”Desa Gembira”


Selain itu, kata kepala Inspektorat Mamuju, masyarakat juga berhak tau dimana pekerjaan yang sudah dikerjakan oleh desa, siapa tim-tim pekerjanya, dan adakah pekerjaan yang sudah selesai dan belum selesai.

“semua itu hak masyarakat perlu tau yang juga tertuang dalam peraturan keterbukaan informasi, jadi tidak ada yang bisa disembunyikan,” jelas Yani

Menurut kepala Inspektorat Mamuju, sala satu tujuan hadirnya program Desa Gembira ini karena banyaknya laporan-laporan ke Inspektorat dan penegak hukum terkait ketidak puasan masyarakat masalah pengelolaan dana desa. Disisi lain dimana tingginya dana desa yang digelontorkan namun belum menunjukkan perkembangan yang signifikan terkait dengan menentaskan kemiskinan mulai sejak tahun 2015 sampai tahun 2020.

“Khusus BUMDES ini, banyak BUMDES yang dibuat tapi hasilnya belum terlihat memuaskan,” ucap Muhammad Yani

image_pdfimage_print

Komentar