Terbitsulbar.com – Tim Jatarnas Satuan Reskrim Polres Pasangkayu menangkap pelaku begal Payudara.
Pelaku berinisial A berusia 18 tahun, warga Desa Makmur Jaya, kecamatan Tikke Raya, kabupaten Pasangkayu, Sulawesi barat.
Pelaku ditangkap di rumahnya berdasarkan laporan korban yang berinisial W umur (19) Alamat Kecamatan Tikke Raya.
Korban melaporkan kejadian tersebut usai dilecehkan oleh pelaku dengan cara memegang Payudara Korban saat mengendarai Sepeda motornya.
Kejadiannya terjadi di daerah PT. Letawa Desa Makmur Jaya Kecamatan Tikke Raya, pada Senin 18 Juli 2021 kemarin.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu IPTU Ronald Suhartawan Hadipura, menerangkan, bahwa berdasarkan pengaduan korban W tentang adanya dugaan begal payudara yang dialaminya, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Pelaku.
“Pelaku diduga melakukan tindak pidana pelecehan dengan cara membegal atau memegang payudara korban saat mengendara menyebabkan korban hampir terjatuh, sedangkan pelaku langsung melarikan diri,” terang Kasat Reskrim Iptu Ronald Suhartawan, Rabu (21/7/2021)
Modus pelaku dengan cara mengikuti korban menggunakan sepeda motor, kemudian pelaku mengampiri korban dan menyapa korban sambil mengajak kenalan namun korban tidak menggubris.
Pada saat berada disamping kendaraan korban, pelaku lansung memegang Payudara sebelah kanan korban menggunakan tangan kiri hingga korban hampir terjatuh, kemudian pelaku melarikan diri.
Adapun motif pelaku melakukan aksi tersebut karena bernafsu melihat bodi korban yang memakai baju ketat.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor merk Honda type Beat warna putih biru dengan nomor polisi DC 2185 XN, sebagai barang bukti. Kendaraan tersebut diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 290 ayat 1 KUHPidana atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Hum/Ts)
Komentar