Gerakan Mahasiswa Sulbar Kembali Soroti Proyek Bungker Linac + Brachteraphy RSUD Sulbar

Terbitsulbar.com – Mamuju – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Sulbar menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar dan depan kantor Gubernur Sulbar pada Selasa (06/08/24).

Dalam aksi tersebut mereka menyoroti proyek bangunan Bungker Linac + Brachteraphy (Komplek) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) di JL. RE Martadinata, Mamuju yang menelan anggaran miliaran rupiah.

Iswar yang merupakan koordinator lapangan mengatakan, proyek bangunan Bungker Linac + Brachteraphy (Komplek) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Sulawesi Barat ini patut diduga telah menyalahi bestek, hal ini karena plafon bangunan ini ambruk sebelum difungsikan.

Tak hanya itu, Iswar menegaskan bahwa proyek bangunan Bungker Linac + Brachteraphy Rumah Sakit Umum Daerah Sulbar ini tidak memiliki Analisis Dampak Lingkungan (Andal) serta tidak mengantongi izin Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

Dia menambahkan bahwa, mengapa penting proyek ini mengantongi Andal dan izin Bapeten karena bangunan Bungker Linac + Brachteraphy mengandung radiasi aktif yang sangat membahyakan lingkungan, terutama manusia yang terkena radiasi jika Bungker tersebut dikeja asal – asalan.

Untuk itu, secara tegas Iswar menyampaikan 7 poin tuntutannya di antaranya :

  1. Meminta Kejati Sulbar untuk segera memeriksa pelaksana proyek pembangunan Bungker Linac + Brachteraphy Rumah Sakit Umum Daerah Sulbar.
  2. Meminta Kejati Sulbar agar segera memeriksa Dirut Rumah Sakit Umum Daerah Sulbar selaku Pengguna Anggaran (PA), PPK, PPTK dan tim PHO RSUD Regional Sulbar karena diduga lalai dalam tugasnya.
  3. Meminta Kejati Sulbar agar memeriksa semua pihak terkait dan terlibat dalam proses proyek pembangunan Bungker Linac + Brachteraphy.
  4. Meminta Kejati Sulbar untuk memeriksa semua dokumen pelaksanaan proyek pembangunan Bungker Linac + Brachteraphy  RSUD Sulbar.
  5. Perjelas Andal proyek pembangunan Bungker Linac + Brachteraphy  RSUD Sulbar.
  6. Perjelas realisasi pelaksanaan anggaran pembangunan Bungker Linac + Brachteraphy  RSUD Sulbar senilai Rp. 88.546.011.545,-
  7. Meminta Pj. Gubernur untuk memerintahkan agar segera dilakukan audit RSUD Sulbar.

Dari 7 Poin tuntutannya, ia berharap agar aparat penegak hukum dapat segera merealisasikan agar semua bisa terbuka di publik.

” Kami tentu berharap aparat penegak hukum (APH) ini bisa merealisasikan apa yang menjadi tuntutan kami, agar apa yang menjadi dugaan – dugaan kami bisa terbuka kepada publik,” pungkas Iswar.

(Riadi)