Komisi Kejaksaan RI Gelar Penandatanganan MoU Dengan Ikatan Wartawan Online.

Terbitsulbar.com,JAKARTA – Kejaksaan Republik Indonesi menggelar Focus Group Discussion (FGD), Kamis 12 November 2020, di Hotel Grand Mahakam Jakarta Selatan, pukul 09.00 WIB.

Kegiatan ini guna peningkatan peran Kejaksaan Republik Indonesia sebagai Dominus Litis dalam melaksanakan Keadilan Restoratif khususnya bagi korban tindak pidana.

Acara tersebut dibuka oleh Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H., C.FrA. selaku Ketua Komisi Kejaksaan RI.

Selain secara online, pelaksanaan FGD tersebut juga dilakukan secara virtual guna membatasi peserta sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai dengan
anjuran pemerintah tentang protokol kesehatan di masa pandemi.

Hadir sebagai narasumber pada acara tersebut yakni, Prahesti Pandanwangi, S.H., Sp.N., LL.M. selaku Direktur Hukum dan Regulasi BAPPENAS, Taufik Basari, S.H., M.Hum., LL.M.
selaku Anggota Komisi Ill DPR RI, Dr. Fadil Zumhana, S.H., M.H. selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) , dan Ors. Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim.

Selaku Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), melalui FGD ini KKRI berharap dapat menghasilkan masukan-masukan dalam rangka memberikan rekomendasi terkait isu yang berkenaan dengan keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana.

Adapun peserta dalam FGD ini adalah para komisioner KKRI, dan melibatkan 28 unsur yang terdiri dari pihak pemerintah, praktisi hukum, serta masyarakat dari organisasi masyarakat sipil dan para undangan lainnya.

Sebagaimana diketahui pada 21 Juli 2020, Jaksa Agung menerbitkan Peraturan Jaksa Agung RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Semangat keadilan restoratif ini didasarkan pada pertimbangan penyelesaian perkara pidana yang tidak hanya kepada aspek pembalasan.

Di level implementasi, sosialisasi dan penguatan payung hukum terhadap pelaksanaan keadilan restoratif ini sangat diperlukan guna mewujudkan penegakan hukum yang berkadilan.

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) sesuai dengan arah kebijakan yang tertuang di dalam Rencana Strategis (Restra) KKRI tahun 2019-2023 memiliki tujuan strategis, yaitu tewujudnya Kejaksaan RI yang profesional dan modern, yang dicapai dengan cara :

a. Memberikan rekomendasi terkait pembenahan manajemen SOM yang ditindaklanjuti oleh Kejaksaan RI.

b. Memberikan rekomendasi terkait penataan organisasi; dan

c. Memberikan rekormendasi terkait penguatan tata kerja kepada Kejaksaan RI.

Oleh karena itu, maka KKRI memandang perlu untuk melaksanakan serangkaian
kegiatan Focus Group Discussion (FGD), dalam rangka memberikan rekomendasi terkait
peningkatan peran Kejaksaan sebagai dominus litis, khususnya dalam penanganan pekara pidana dengan pendekatan keadilan restoratif bagi korban tindak pidana.

Di sela-sela kegiatan FGD, KKRl Juga dalam serangkaian kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman Memory of Undemandinfl ( MoU) antara Ketua Komisi Kejaksaan RI dengan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergisitas antara kedua lembaga dalam upaya meningkatkan kualitas kinerja dan perilaku jaksa dalam rangka mewujudkan perlindungan saksi dan korban dalam proses peradilan pidana.

Penandatanganan MoU juga dilakukan antara KKRI dengan lkatan Wartawan Online (IWO) yang bertujuan untuk membangun dan menjalin kerja sama antara kedua belah pihak yaitu lkatan Wartawan Online terhadap pelaksanaan tugas Komisi Kejaksaan RI.

MoU dilakukan sebagai bagian dari upaya penguatan kelembagaan KKRI dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Melalui MoU ini diharapkan terjalin kerja sama baik antara KKRI dengan LPSK maupun dengan IWO sehingga tercapai hasil optimal dan pengembangan tugas baik terhadap KKRI maupun masing-masing lembaga.(Rls/Ts)