Oknum Honorer di Tapalang Ditangkap Atas Kepemilikan Sabu.
MAMUJU – Polres kota Mamuju ringkus oknum Honorer Bujang sekolah SD di Ahu, kecamatan Tapalang. Minggu dini hari (19/3/2023). Ia diringkus atas dugaan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu
Oknum Honorer berinisial IR (37) saat ini diamankan di polresta Mamuju atas kepemilikan, menguasai, menyimpan dan mengedarkan serta konsumsi narkoba jenis sabu.
Berdasarkan rilis Polresta Mamuju, penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Resnarkoba Iptu Makmur.
“Kami tangkap IR ini dirumahnya tepatnya di desa Ahu Kecamatan Tapalang Mamuju,” urainya
Dikatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan usai mendapat informasi dari masyarakat.
”Dari tangan pelaku, berhasil di amankan barang bukti 1 sachet plastik bening yang diduga berisi narkoba jenis sabu dan uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp. 400.000” bebernya
Adapun modus pelaku menjalankan aksinya mengaku dengan cara menghubungi seseorang di kabupaten Polman untuk mengantarkan ke Tapalang sesuai pesanannya. Selanjutnya pelaku konsumsi dan mengedarkan kepada masyarakat.
”Pelaku dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara”. Terang Kasat Res Narkoba Iptu Makmur (rls/Ts)