Seorang Pelajar SMA di Pasangkayu Dibekuk Polisi Usai Melakukan Pembunuhan.
Terbitsulbar.com,PASANGKAYU – Seorang pelajar di Kabupaten Pasangkayu berinisial MM (18) diringkus Sat Reskrim Polres Pasangkayu usai mebusuk menggunakan senjata tajam (Sajam) terhadap korban ‘M’ (30).
Kejadian tersebut terjadi di jalan trans sulawesi Dusun Mekar Sari, Desa Tikke, Kabupaten Pasangkayu, Minggu (03/01/2021).
Selang 2 jam setelah kejadian, pelaku MM yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Atas (SMA) diringkus di rumahnya di perumahan Afdeling Desa Pajalele, kecamatan Tikke Raya.
Kapolres Pasangkayu AKBP Leo. H Siagian didampingi Waka Polres Kompol Ade Chandra dan Kasat Reskrim AKP Pandu Arif Setiawan melalui press release menjelaskan, bahwa motif dari pembunuhan tersebut dilatarbelakangi dendam akibat korban “M” pernah menganiaya adik pelaku.
Dalam kejadian tersebut, pelaku melakukan penusukan ke tubuh korban di bagian dada sebelah kiri menggunakan sebilah badik kemudian pelaku memukul korban dengan menggunakan Balok kayu yang ia ambil dari bengkel yang tidak jauh dari TKP.
“Kasus ini dilatar belakangi dendam sehingga pelaku menganiaya korban dengan menggunakan Badik dan Balok kayu hingga meninggal”, Tutur Kapolres Pasangkayu, Jumat (08/01/2021).
Dari kejadian tersebut, Sat reskrim mengamankan barang bukti berupa Sebilah badik, satu buah balok kayu, satu lembar jaket kain warna hitam, satu lembar masker kain warna hitam, satu lembar baju kaos warna abu-abu gelap, satu lembar celana pendek warna hitam, rekaman kamera CCTV dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion dengan nomor polisi DC 3185 XM milik Tersangka.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Pasangkayu. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tabun 1951 tentang Lembaran Negara dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”. Tutup AKBP Leo.H.Siagian. (*/TS)