Ketua DPD JOIN Mamasa Angkat Bicara

Terbitsulbar.com MAMASA – Ketua DPD.JOIN Mamasa AWT, Sesalkan Ulah Oknum Kepala seksi “Usir” Wartawan.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Andi Waris Tala Yang Akrab disapa AWT sangat menyesalkan Ulah Oknum Kepala seksi pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa (PMD) Berinisial “H” yang diduga Mengusir Wartawan Keluar Dari ruangan Sesaat sebelum Seleksi Bakal Calon Kades (Bacakades) di Kantor Bappeda kabupaten Mamasa.

Andi Waris Tala (AWT) Selaku Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Mamasa kepada Sejumlah Awak media mengatakan, seharusnya Oknum Kepala seksi yang dimaksud memahami tugas dan fungsi Wartawan.

“Wartawan merupakan mitra kerja pemerintah daerah. Mulai Tingkat Eksekutif,Legislatif dan Yudikatif”.Terangnya

Lanjut AWT Tugas Pokok Wartawan adalah Mencari, Mengolah dan Menyebar Luaskan Informasi ke Khalayak (Masyarakat).

Jika Oknum Kepala seksi PMD benar benar terbukti melakukan ” Pengusiran” kepada Wartawan itu Perlu Di pertanyakan apa Alasannya.

Wartawan Dalam Menjalankan Tugasnya Tentu dilindungi Undang Undang. Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS menjelaskan Bahwa, Tugas Pokok Pers yakni mewujudkan Hak Masyarakat Untuk Mendapatkan Informasi Yang Aktual,Berimbang Dan Terpercaya sesuai dengan apa yang terjadi di sekitar kita.

“Maka dari itu, ketika ada Oknum Kepala seksi tidak memahami Tugas dan fungsi Pers, maka oknum Kabid Tersebut perlu belajar Undang Undang dan Peraturan lainnya”.Katanya

Untuk itu, selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Join, Andi Waris Tala Mengharapkan agar oknum Kabid Yang Diduga melakukan Pengusiran segera melakukan Permintaan Maaf Kepada Pekerja media yang Diusir.

Kami (wartawan) yang bertugas di Mamasa merasa prihatin dengan kejadian ini. Makna Kasitayukan dalam Tatanan Budaya Mamasa mulai tercoreng dengan Ulah Oknum yang tidak bertanggung Jawab.

Mengusir Wartawan tanpa Jelas apa alasannya merupakan perbuatan menghalang halangi wartawan untuk mencari dan memperoleh informasi.

“Tindakan tersebut dapat dipidana”. Tuturnya

Sekali lagi AWT berharap Masalah ini segera di Clearkan agar tidak menjadi polemik ditengah tengah masyarakat. Kami Pembawa Berita bukan Pembawa Derita.Tutupnya (Sukir L Bayan)