MAMUJU, Terbitsulbar.com – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Masriadi Nadi Atjo menerima kunjungan dan silaturahmi Kepala PT. Jasa Raharja Sulbar, Budianto di ruang kerjanya, Selasa 30 Januari 2024.
Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalin silaturahmi dan meningkatkan sinergitas yang selama ini sudah terjalin dengan baik antara BPKPD Sulbar dengan PT. Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bagi masyarakat atau wajib pajak di Kantor Bersama Samsat di wilayah Sulbar.
Pertemuan itu sekaligus merupakan pertemuan pertama Masriadi Nadi Atjo sejak menduduki jabatan Kepala BPKPD Sulbar.
Dalam pertemuan itu, terdapat beberapa hal yang dibahas, antara lain tentang kendaraan yang menjadi barang bukti lakalantas yang ada di Polda Sulbar, tetapi pajaknya tetap terdaftar agar pajaknya dihapus dari daftar wajib pajak. Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, maka Kepala BPKPD Sulbar dan Kepala PT. Jasa Raharja Sulbar akan mengagendakan pertemuan dengan pihak Kepolisian dalam hal ini Direktorat Lalu Lintas Polda Sulbar, juga membahas agar BPKPD, Jasa Raharja dan Kepolisian melakukan sistem satu data dalam hal data kendaraan yang sama.
“Hari ini juga kami BPKPD akan melakukan kunjungan ke Dirlantas Polda Sulbar untuk membahas isu ini,” kata Masriadi Nadi Atjo, Kepala BPKPD Sulbar.
Masriadi juga mengatakan, selain isu itu juga akan membahas usulan kegiatan yang dapat dilakukan bersama untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat atau wajib pajak dalam membayar PKB dan SWDKLLJ.
“Diantaranya adalah sosialisasi UU No.22 Tahun 2009 Pasal 74 Tentang Penghapusan Data Kendaraan, dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, maka kendaraan bermotor tersebut tidak dapat diregistrasi dan digunakan di jalan,” ungkapnya. (rls/Ts)
Komentar