Tindak Lanjuti Surat Edaran Menteri Agama, Kanwil Sulbar Intens Sosialisasikan Penekanan Covid-19

Kanwil Kemenag Sulbar intens melakukan himbauan dan sosialisasi terkait penekanan penyebaran Covid-19 sesuai Surat Edaran Menteri Agama No. 16 Tahun 2021.

Kakanwil Sulbar, H. M. Muflih B. Fattah, terus menghimbau seluruh insan Kanwil untuk terus memantau progres implementasi SE tersebut di wilayah dan rumah ibadah masing-masing.

“Sudah sangat jelas, bimas islam sudah sering melalukan sosialisasi, intinya kalu masuk zona merah dan orange maka kita harus patuh shalat di rumah. Kalau zona kuning dan hijau maka kita dibolehkan shalat di masjid/mushalla/lapangan terbuka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat sesuai SE,” jelas Kakanwil Sulbar Muflih B Fattah. Senin (19/7/2021).

Kemudian, kata Muflih, untuk takbiran keliling tahun ini tidak dilakukan, hanya memakai audio yang diputar melalui pengeras suara di masjid. Temasuk untuk pemotongan qurban, juga telah diatur dengan ketat bagaimana prosedurnya.

“Insyaallah nanti kita akan rapat bagaimana pengaturannya untuk instansi kita. Saya harap kita semua, ASN dan Non ASN bersama-sama memantau terlaksanamya SE ini,” tekan Mantan Kabid Haji ini.

Terkait penanganan Covid-19 dan Sosialisasi SE Menteri Agama ini, Kakanwil Sulbar berharap agar semua melaporkan kegiatan tersebut. (Ts)