MAMUJU, Terbitsulbar.com –
DPD Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Barat menggelar konferensi pers di kantor Demokrat Mamuju, Rabu (17/3/2021).
Sekretaris DPD Partai Demokrat Sulbar, Abd Wahab Abdi mengatakan, kegiatan tersebut dalam rangka menindaklanjuti Intruksi sekaligus menyampaikan maklumat dari DPP Partai Demokrat.
Menurut Abd Wahab Abdi, inti daripada instruksi Ketum AHY tersebut adalah untuk merapatkan barisan, menjaga kehormatan dan kedaulatan Partai, Selamatkan Partai Demokrat dan Selamatakan Demokrasi.
Dalam surat instruksi yang ditandatangani langsung oleh ketua umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), ada tujuh poin yang diinstruksikan DPP Partai Demokrat.
Intruksi tersebut disampaikan kepada seluruh Pimpinan dan Anggota Fraksi PD DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota; segenap jajaran Pimpinan dan Pengurus DPD, DPC, DPAC, Ranting, dan anak Ranting; segenap Pimpinan dan Pengurus Organisasi Sayap dan Relawan PD (yang diakui secara resmi oleh DPP PD); serta para kader Partai Demokrat di seluruh Indonesia yang telah menunjukkan, soliditas, solidaritas dan integritas terhadap hasil kongres V tanggal 15 Maret 2020. Berdasarkan Kongres ini Kementerian Hukum dan HAM RI telah mengesahkan Kepengurusan Partai Demokrat 2020-2025 (No M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020) serta telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara RI (No.15 Tanggal 19 Februari 2021).
Adapun terkait kepemilikan lambang Partai Demokrat (termasuk panji-panjinya) telah didaftarkan dan diakui oleh Negara sesuai dengan nomor pendaftaran IDM000201281 yang telah disahkan oleh Kemenkumham RI Direktur Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sejak tanggal 24 Oktober 2007; dan diperpanjang tanggal 3 Maret 2017, hingga 24 Oktober 2027. Pengesahan dimaksud menyatakan bahwa pemilik merk lambang Partai Demokrat tersebut adalah yang beralamat di Jl. Proklamasi No.41 Menteng, Jakarta Pusat, 10320, dibawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono.
Bilamana ada pihak-pihak yang menggunakan lambang Partai Demokrat seperti tersebut di atas dan mengingkari hasil kongres yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM maka tindakan dimaksud dapat dikualifikasikan sebagai upaya inskontitusional dari kelompok atau perorangan yang tergabung dalam Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) yang mengatasnamakan Partai Demokrat yang sah. Tindakan tersebut juga dapat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.
Berikut poin Intruksi Ketum DPP Partai Demokrat Dalam rangka konsolidasi dan koordinasi untuk menghadapi tantangan dan ancaman terhadap kehormatan dan kedaulatan Partai Demokrat yang sama-sama kita cintai dan banggakan;
1. Rapatkan barisan dalam satu kesatuan komando yang sah, dibawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Tidak ada dualisme kepemimpinan dan kepengurusan Partai Demokrat, baik ditingkat Pusat, maupun daerah dan cabang, sampai dengan ketingkatan paling bawah. Selamatkan Partai Demokrat, juga selamatkan demokrasi di negeri kita. Jangan gentar dan ragu, karena kita berada di jalan perjuangan yang benar; berlandaskan pada ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, berlandaskan pada konstitusi partai yang sah (AD/ART PD tahun 2020).
2. Ikuti arahan DPP Partai Demokrat melalui Kesekjenan (Tim Satgas Deteksi Dini dan Lapor Cepat) dalam mengambil langkah-langkah untuk menjaga dan melindungi kedaulatan Partai Demokrat.
3. Pertahankan dan jaga semua aset Partai Demokrat yang dimiliki. Jangan biarkan dan tidak boleh satupun terjadi pengalihan asset dalam bentuk apapun, oleh siapapun, kepada siapapun tanpa sepengetahuan dan persetujuan DPP Partai Demokrat.
4. Jika ada aparat yang mengajukan pertanyaan seputar Partai Demokrat, layani dengan baik dan jawab secara tegas: ”Kami setia dan solid terhadap kepemimpinan Partai yang sah berdasarkan hasil Kongres V Partai Demokrat tanggal 15 Maret 2020, serta tunduk dan patuh pada konstitusi partai yang sah (AD/ART PD tahun 2020)”. Bila ada permintaan untuk mendapatkan dokumen partai; misalkan SK Kepengurusan,AD/ART PD tahun 2020, maupun dokumen-dokumen lainnya, jawab kepada mereka: ”Dokumen-dokumen tersebut merupakan administrasi dan urusan internal Partai Demokrat, bukan kewenangan pihak eksternal manapun; sehingga kami tidak bisa memberikannya”.
5. Lakukan pemantauan dan pengawasan atas penggunaan atribut Partai Demokrat secara ilegal, yang terdiri dari lambang, panji-panji (bendera), hymne, dan mars, dalam berbagai bentuknya, di berbagai acara maupun tempat, secara terbuka maupun tertutup, secara langsung (tatap muka) maupun tidak langsung (virtual/online); juga diberbagai media massa dan media sosial. Untuk mengantisipasi penggunaan atribut secara ilegal tersebut, maka para ketua DPD/DPC agar melakukan;
a. Memasang Maklumat (Pengumuman) tentang antisipasi penggunaan atribut Partai Demokrat (format terlampir) di kantor DPD/DPC, dan diumumkan melalui media (cetak dan elektronik) di daerah masing-masing.
b. Membuat Surat Pengaduan dan Perlindungan Hukum kepada Polda/Polres di wilayah masing-masing terkait antisipasi kepengurusan, penggunaan lambang, pembukaan kantor secara ilegal (format terlampir), dengan mengirimkan Salinan surat tembusan ke instansi terkait (disertai tanda terima).
6. Lakukan upaya hukum jika ada dugaan penggunaan indentitas atau surat kuasa palsu yang digunakan untuk menghadiri KLB ilegal Deli Serdang, dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan DPP Partai Demokrat, cq. Tim Satgas Deteksi Dini dan Lapor Cepat.
7. Respon dengan cepat dan tepat berbagai perkembangan yang terjadi di wilayah masing-masing, khususnya terkait;
a. Berita bohong (hoax) dan disinformasi.
b. Bujuk rayu dan ancaman dari siapapun.
c. Upaya pembentukan struktur dan kepengurusan ilegal.
d. Hal-hal yang berpotensi mengganggu kedaulatan kehormatan partai khususnya perbuatan melawan hukum.
Berikut Maklumat yang dikeluarkan oleh DPD Partai Demokrat Sulbar
Tentang
PENGGUNAAN IDENTITAS PARTAI DEMOKRAT
Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat (DPD PD) Provinsi Sulbar mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan publik kepada Partai Demokrat atas terjadinya Gerakan Pengambilalihan Kepemimipinan Partai Demokrat (GKP-PD) secara ilegal dan inkonstitusional yang merupakan perbuatan melawan hukum;
Bersama ini kami, Ketua DPD beserta seluruh Ketua DPC (Dewan Pimpinan Cabang) Partai Demokrat se-Provinsi Sulbar mengumumkan kepada masyarakat agar membantu dan menginformasikan jika ada pihak-pihak (perseorangan/kelompok) yang melakukan tindakan yang dapat merugikan kepentingan hukum, kehormatan dan kedaulatan Partai Demokrat serta menganggu kehidupan demokrasi di Indonesia, dengan Penjelasan sebagai berikut:
Bahwa kami solid dan setia kepada hasil kongres ke V Partai Demokrat yang diselenggarakan pada 15 Maret 2020 di Jakarta, dibawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono, dimana Kementerian Hukum Dan HAM RI telah mengesahkan Kepengurusan (No. M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020) dan AD/ART (No. M.HH.09-AH.11.01 Tahun 2020) serta telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara RI (no. 15 Tanggal 19 Februari 2021);
Bahwa lambang Partai Demokrat (termasuk panji-panjinya) telah didaftarkan dan diakui oleh Negara sesuai dengan Nomor Pendaftaran IDM000201281 yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum Dan HAM RI, Direktur Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual sejak 24 Oktober 2007, dan diperpanjang tanggal 3 Maret 2017, hingga 24 Oktober 2027. Pengesahan dimaksud menyatakan bahwa pemilik merk/lambang Partai Demokrat tersebut adalah Partai Demokrat yang beralamat di jalan Proklamasi No. 41 Menteng, Jakarta Pusat, 10320;
Bahwa telah terjadi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat secara ilegal dan inkonstitusional pada tanggal 5 Maret 2021 yang bertempat di Sidolangit, Sumatera Utara, dimana baik dari aspek penyelenggaraan, kepemilikan suara, penggunaan atribut, serta produk yang dihasilkan bertentangan dengan Surat Keputusan Pemerintah yang telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara Tentang Kepengurusan, AD/ART dan Lambang Partai,(Point 1 dan 2);
Bahwa patut diduga ada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang akan membentuk kepengurusan, menggunakan Lambang/merk Partai (termasuk atributnya) Partai Demokrat dan membuka kantor mengatasnamakan Partai Demokrat secara tidak sah dan melawan hukum;
Mengingatkan bahwa penggunaan merk/lambang, (atribut) Partai Demokrat secara ilegal adalah perbuatan melawan hukum dan dapat di tuntut secara hukum berdasarkan pasal 100 ayat (1) undang-undang nomor: 20 tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis menerangkan bahwa “Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merk yang sama pada keseluruhannya dengan merk terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah)”;
Apabila masyarakat mengetahui atau menemukan kejadian tersebut sebagaimana point 4 diatas, mohon agar dapat melaporkan kepada Pengurus Partai Demokrat di daerahnya.
Demikianlah maklumat ini atas kerjasamanya kami ucapkan terimakasih;
Abd Wahab menjelaskan, bahwa Intruksi dan maklumat tersebut dikeluarkan dengan adanya issu hasil KLB Deli Serdang akan membangun kantor-kantor di setiap provinsi dan Kabupaten di seluruh Indonesia.
Sehingga itu, ia berharap agar masyarakat bisa menyampaikan atau melaporkan ke setiap DPC dan DPD Partai Demokrat apabila mendapati adanya kantor-kantor yang mengatasnamakan Partai Demokrat.
“Sampai hari ini Sulbar belum ada, jadi kami meminta untuk dilaporkan kepada kami apabila mendapati atribut Partai Demokrat Versi KLB Deli Serdang. Dan jika ini terjadi kami akan tindak lanjuti.” tutup Abd Wahab. (Ts)
Komentar