MAMUJU, Terbitsulbar.com – Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Mamuju menangkan 7 gugatan ASN di lingkup Pemkab Mamuju terkait mutasi yang dilakukan Bupati Mamuju.
”Alhamdulillah pada hari ini gugatan 7 ASN, yang terbagi tiga perkara bernomor 94, 95 dan 96, yang menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara di Makassar, kita menangkan,” ujar Haerul.
Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Pemkab Mamuju dalam konferensi pers, Selasa (31/52022).
Adapun Tim Kuasa Hukum Pemkab Mamuju tersebut adalah, Haerul Amri, Ali Akbar, Syamsul Asri, Tamsil, Afradi Basri dan Dedi.
Tim kuasa hukum Pemkab Mamuju ini bekerja efektif dan kompak dengan target membantu pemerintahan yang ada sekarang.
Ada tiga SK yang diterbitkan oleh Bupati Mamuju, yaitu SK bernomor 381, 382 dan 383. Dari tiga SK ini, jumlah ASN yang dimutasi sekitar 300 lebih. Dari sekian ratus ASN yang dimutasi, ada 7 orang yang mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Yang digugat objeknya di PTUN adalah, SK 381, 382 dan 383. Gugatan ini bergulir sejak akhir tahun kemarin (2021), kemudian dia cabut, kemudian dia daftar ulang lagi. Awalnya mereka daftarkan satu perkara, kemudian dia cabut karena pertimbangan bahwa ada tiga objek yang seharusnya digugat tetapi dia hanya menggugat satu gugatan. Sehingga pengadilan TUN menyarankan dia untuk mencabut,” ujar Syamsul, yang juga salah satu kuasa hukum Pemkab Mamuju
“Dia cabut kemudiaan dia daftar ulang, menjadi tiga perkara yaitu, perkara 94, 95 dan 96. Pada ketiga perkara tersebut mereka mendalilkan bahwa ada cacat prosedur dalam SK ini. Akan tetapi kami mampu membuktikan dalam persidangan, bahwa argumentasi hukum yang mereka bangun dalam dalil-dalil gugatannya, itu kemudian mampu kita buktikan bahwa SK yang dikeluarkan oleh Ibu Bupati Mamuju sesuai dengan perundang-undangan yang ada,” jelas Syamsul
“Bahwa SK yang keluar ini ada rekomendasi dari Baperjakat, tidak ada pelanggaran seperti yang didalilkan. Makanya pada tanggal 31 Mei 2022, hari ini, Pengadilan Tata Usaha Negara mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa gugatan penggugat ditolak,” bebernya.
Dan mengabulkan eksepsi dari tergugat yaitu Bupati Mamuju. Adapun poin-poin eksepsi Tim Hukum pemkab mamuju yang dikabulkan yakni bahwa gugatan penggugat lewat waktu durasinya dan tidak jelas.
“Ada beberapa hal yang kami nilai tidak jelas dalam gugatan itu, termasuk kerugian yang mereka dalilkan bahwa para penggugat dirugikan dengan adanya SK mutasi ini. Mereka mendalilkan bahwa mereka dirugikan 5 juta perbula, dengan tidak menerima tunjangan jabatan, aturannya sudah sesuai, ketika anda tidak menjabat lagi, tidak menerima tunjangan jabatan,” ungkap Syamsul.
Adapun capaian Tim Kuasa Hukum Pemkab Mamuju yang telah dimenangkan yakni, perkara stadion yang menang tingkat kasasi dan PK, perkara kantor daerah menang di tingkat kasasi, perkara kantor daerah PMD dan beberapa perkara lainnya. (Rls/Ts)
Komentar