oleh

Tak Terimah Hubungannya Diputuskan, AR Aniaya Pacarnya di Mamuju

banner 728x90

Mamuju – Seorang pemuda di Mamuju inisial AR (20), warga Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, ditangkap Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polresta Mamuju.

Dia ditangkap karena menganiaya pacarnya gegara tidak rela hubungannya diputuskan oleh sang pacar. AR yang merupakan mahasiswa di salah satu Universitas di Mamuju ini ditangkap pada Jumat 19 November 2021 sekitar pukul 14.30 WITA.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan oleh korban berinisial NU (19) dengan Nomor: TBL/299/XI/2021/SPKT/Resta Mamuju/Sulbar.

Ia ditangkap setelah sempat bersembunyi di rumah salah satu temannya di kecamatan Kalukku, kabupaten Mamuju. Pelaku bersembunyi di Kecamatan Kalukku karena mengetahui dirinya dicari oleh Polisi setelah beritanya viral di media sosial.

Menurut keterangan polisi, penganiayaan terjadi saat korban dijemput oleh pelaku dan membawa ke rumah pelaku. Sesampainya di rumah, pelaku mengajak korban ke sebuah kamar dan meminta korban untuk tidak mengakhiri hubungan asmara mereka.

Karena korban menolak dan ingin pergi hingga akhirnya pelaku berdebat dengan korban. Saat korban ingin keluar meninggalkan kamar, pelaku selalu menghalangi dan menarik korban hingga baju korban robek di bagian bahu.

Selanjutnya, pelaku langsung mencekik leher korban dan memukul korban di bagian bahu dan kepala bagian belakang. Tidak sampai disitu, pelaku juga mendorong korban hingga terhempas ke dinding.

Kemudian korban memohon kepada pelaku agar tidak memukulnya lagi dan berjanji tidak melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. Pelaku pun mengantar korban ke rumah temannya.

Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. Polisi juga sempat melakukan pencarian di Kecamatan Kalukku tetapi tidak menemukan pelaku karena terus berpindah-pindah dan bersembunyi.

Pada hari Jumat tanggal 19 November 2021 tepatnya sekitar pukul 14.30 WITA polisi berkoordinasi dengan pihak keluarga pelaku, dan akhirnya ibu pelaku berhasil membujuk pelaku untuk menyerahkan diri ke Polresta Mamuju.

Saat interogasi oleh polisi, pelaku AR mengakui telah menganiaya mantan pacarnya berinisial NU karena mengaku kesal korban memutuskan untuk mengakhiri hubungan asmara dengan pelaku.

Saat ini, pelaku diamankan di Polresta Mamuju bersama barang bukti berupa Foto luka korban dan Baju lengan panjang warna hitam motif bunga-bunga milik korban. (Rl/Ts)

image_pdfimage_print

Komentar

Kabar Berita Populer