Bupati Mamuju Akan Sanksi Tegas Pelaku Usaha THM yang Buka Selama Ramadhan.
MAMUJU – Pemkab Mamuju meminta pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) untuk tidak beroperasi selama bulan suci Ramadhan 1444 H.
Terkait larangan itu Pemkab Mamuju mengeluarkan surat edaran agar THM ditutup selama bulan Ramadhan.
“Tim dari Pemkab Mamuju telah diturunkan untuk keliling menyidak THM dalam rangka menindaklanjuti surat edaran yang kita buat,” ucap bupati Mamuju” usai menghadiri acara penutupan STQH, Rabu. (22/3) malam.
Bupati Mamuju menuturkan tujuan pelarangan tersebut dalam rangka menghormati bulan suci Ramadhan.
“Mudah-mudahan seperti di tahun-tahun sebelumnya dan nanti bisa beroperasi kembali setelah lebaran,” tambahnya.
Sutinah menegaskan, bahwa Pemkab Mamuju akan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku THM yang tidak mematuhi surat edaran tersebut.
“Nanti kita akan lihat izinnya, kalau memang mereka (pelaku THM) tidak mengindahkan edaran tersebut, tentu izinnya akan ditinjau kembali.” tutup Sutinah Suhardi. (Ts)