Polresta Mamuju Kembali Ringkus 3 Pelaku Narkoba Jenis Sabu.

MAMUJU – Tim unit operasional 4.0 Satuan Reserse Narkotika Polres kota Mamuju kembali berhasil meringkus tiga pelaku tindak pidana Penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis Sabu. Ketiga pelaku diringkus di BTN Axuri kita Mamuju. Minggu (9/4) dini hari.

Kasat Reserse Narkoba Polres kota Mamuju Iptu Makmur membenarkan penangkapan 3 pelaku penyalahgunaan Narkoba tersebut.


Baca juga: Dalam 2 Pekan, Polresta Mamuju Berhasil Ungkap 4 Kasus Narkoba.


Iptu Makmur mengatakan pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial SH, ZQ, dan IU.

Ia menuturkan, dari tangan para pelaku, tim operasional 4.0 Satuan Reserse Narkotika Polres kota Mamuju menyita barang bukti berupa 1 sachet kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 buah alat pirex, dan 1 alat isap atau boom.

”dari hasil interogasi, ketiga pelaku ini mengakui dan membenarkan barang haram tersebut dalam penguasaannya. Dalam hal ini memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika yang diduga Narkotika Jenis Sabu” jelas Kasat Narkoba Polresta Mamuju Iptu Makmur.


Baca juga : Polisi Bekuk 2 Pengedar Sabu, 1 Diantaranya Mengaku Cucu Wakil Bupati Aktif


Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Kota Mamuju. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

”Ancaman hukuman pidana bagi ketiga pelaku ini paling lama 20 tahun penjara.” tutup Kasat Narkoba Iptu Makmur. (Rls/Sir)