Munandar Wijaya Pimpinan Rapat Komisi III DPRD Sulbar Bahas PP Nomor 58 Tahun 2023.
MAMUJU, Terbitsulbar.com – Komisi III DPRD Sulbar menggelar Rapat terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Rapat yang digelar diruang komisi III DPRD Sulbar tersebut dipimpin wakil ketua DPRD Sulbar Munandar Wijaya, didampingi wakil ketua DPRD Sulbar Abdul Halim, dihadiri KKP Pratama Mamuju bidang PPh perpajakan, beserta anggota komisi III DPRD Sulbar lainnya. Jumat 17 Januari 2025.
Rapat tersebut sebagai tindak lanjut daripada banyaknya pertanyaan yang timbul berkenaan dengan pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jabatan ataupun status keanggotaan, yang diterima oleh para Ketua, Wakil Ketua serta anggota DPRD.
Olehnya itu, kata Wakil ketua DPRD Sulbar Munandar Wijaya, bahwa DPRD Sulbar beberapa waktu lalu melalui sekretariat meminta untuk kemudian perpajakan bisa dihadirkan dalam rapat tersebut.
Tujuannya adalah dalam rangka untuk sosialisasi atau sharing diskusi terkait beberapa poin yang ada di dalam peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2023 tersebut.
”kenapa demikian karena ada beberapa hal yang perlu kita selaraskan, terutama kami di DPRD Sulbar yang berstatus sebagai pimpinan dan anggota DPRD menyangkut soal peraturan pemerintah nomor 58 ini yang insyaallah dalam rapat ini kita akan diskusikan bersama untuk kemudian menjadi satu kesepahaman atau kesepakatan yang menjadi pegangan bagi kita semua nanti,” ucapnya
Wakil ketua DPRD Sulbar Munandar Wijaya juga mempersilahkan kepada anggota DPRD untuk memberikan masukan, saran dan timbang sesuai dengan proses rapat-rapat yang telah dilalui.
Pada rapat tersebut, DPRD Sulbar juga menghadirkan keuangan sekretariat DPRD Sulbar untuk membahas soal peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2023 tentang tarif pemotongan pajak.
Kemudian, dalam rapat tersebut, KKP Pratama Mamuju menjelaskan secara detail terkait pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jabatan ataupun status keanggotaan, yang diterima oleh para Ketua, Wakil Ketua serta anggota DPRD yang dipaparkan oleh pak Sulis selaku asisten penyuluh wajib pajak. (Ts)
ADV