DPR Mamuju Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Usulan Ranperda di Luar Propemperda

MAMUJU – DPRD Kabupaten Mamuju menggelar rapat paripurna dengan agenda Persetujuan Penetapan Usul Ranperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021. Kamis, (4 Maret 2021).

Rapat tersebut dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD, Syamsuddin Hatta, yang dihadiri wakil bupati Mamuju Ado Mas’ud, dan anggota DPRD kabupaten Mamuju lainnya.

Syamsuddin Hatta mengatakan bahwa peraturan daerah merupakan instrumen penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dibentuk oleh DPRD dan pemerintah daerah.

“Oleh karena itu pembentukannya harus memenuhi standar legal drafting yang dimulai dari tahap perencanaan. Perencanaan mengatur mekanisme penyusunan program pembentukan peraturan daerah oleh DPRD dan pemerintah daerah dan ditetapkan dalam keputusan DPRD,” jelas Syamsuddin Hatta dalam sambutan tertulis Ketua DPRD Kabupaten Mamuju.

Lebih jauh ia memaparkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju mengajukan usul rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa dan Penjabat Desa. Hal tersebut didasarkan pada Perubahan Kedua Atas Peraturan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa, yang mengatur pedoman penerapan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran atau penularan Covid-19 yang membahayakan kesehatan masyarakat pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. Perubahan peraturan yang telah ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6892/SJ tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di era pandemi Covid-19, yang isinya memerintahkan gubernur agar memfasilitasi pemerintah di wilayahnya yang memiliki desa untuk menyusun produk hukum daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, karena Pilkades diselenggarakan dalam masa pandemi.

Sementara itu, Bupati Mamuju Sutinah Suhardi mengatakan bahwa agenda paripurna sejalan dengan Peraturan Mendagri Nomor 80 Tahun 2015, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Dalam keadaan darurat, DPRD atau gubernur dapat mengajukan Ranperda di luar Propemperda, dengan alasan antara lain mengatasi keadaan luar biasa, konflik, atau bencana alam.” tutur Sutinah. (Adventorial)

(Ra/Ts/