Bapperinda Sulbar Sampaikan Banyaknya Tanggapan dan Masukan dari Evaluator Kemendagri.

MAMUJU, Terbitsulbar.com – Usai Asistensi Pra-Evaluasi Kinerja Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Triwulan ke III yang dilaksanakan secara virtual pada Rabu (7/2/2024), Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana mengungkapkan banyak tanggapan dan masukan yang diberikan oleh Tim Evaluator Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Tim Penyusun Laporan.

“Dalam pra-evaluasi ini, Tim Evaluator menjelaskan rincian poin – poin yang perlu ditambahkan untuk setiap aspek dan indikator yang harus dimuat dalam laporan,” ungkap Junda Maulana.

Junda Maulana yang juga selaku Ketua Tim Penyusunan Laporan Kinerja Pj. Gubernur Sulbar menyebut salah satunya terkait inflasi.

“Kita diminta menggambarkan trend kenaikan harga dan menganalisis data komoditas penyebab inflasi, serta merincikan langkah konkret yang telah dilakukan,” ucapnya.

“Kemudian konsep, program dan kegiatan dalam RPJPD Tahun 2025 – 2045 yang memperkuat hasil evaluasi RPJPD periode sebelumnya, khususnya target layanan dasar yang belum tercapai,” sambungnya.

Lebih lanjut, Junda menyampaikan, tim penyusun juga diminta penggambaran konkret mengenai rencana penataan dan penyelesaian tenaga non ASN. Begitu pula, penyederhanaan struktur organisasi, penyederhanaan jabatan dan penerapan penyesuaian sistem kerja.

“Kemudian terkait pemilu, tim evaluator menanyakan dasar dan bagaimana pengalokasian anggaran pemilu, serta penjelasan terkait koordinasi penyelenggaraannya. Mulai dari sosialisasi netralitas ASN, daftar pemilih, hingga pengecekan logistik,” katanya melanjutkan penjelasan.

“Untuk aspek Kesehatan, mencakup beberapa hal, termasuk detail Jumlah Intervensi dan Jumlah Sembuh Balita Underweight, Stunting, Gizi Kurang, dan Gizi Buruk, verifikasi data peserta BPJS, hingga hasil atau dampak dari upaya layanan kesehatan di rumah sakit,” ucap Junda.

Bahasan lainnya yang disebutkan juga terkait pengelolaan pajak daerah, penggunaan produk dalam negeri, Reformasi Birokrasi, MCP terkait penanganan korupsi, penyusunan dan validasi KLHS RDTR, serta regulasi terkait pengelolaan sampah.

“Semua tanggapan dan masukan telah dicatat oleh tim dan masih ada beberapa data yang harus dilengkapi oleh masing – masing OPD terkait,” tambahnya.

Selanjutnya, Junda menyampaikan telah meminta masing – masing Perangkat Daerah melengkapi datanya sebagai tindak lanjut dari hasil asistensi ini.

“Paling lambat Senin (12/2/2024) mereka sampaikan ke Bapperida Sulbar,” tutup Junda.

Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kemendagri telah menyampaikan jadwal pelaksanaan beserta rincian indikator penilaian serta materi yang harus dipaparkan penjabat kepala daerah nantinya dalam evaluasi melalui Surat Nomor 800.1.14/109/IJ Tanggal 9 Januari 2024. (rls/ts