Ini Alasan Komisi I DPRD Mamuju Mengapa Pelaksanaan Pilkades Harus Ditunda

MAMUJU – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mamuju, H. Sugianto beberkan sejumlah alasan mengapa pelaksanaan Pilkades Serentak harus ditunda.

Sebelumnya, ia menguraikan bahwa pada tanggal 18 Desember 2020, Komisi I DPRD Kabupaten Mamuju telah menggelar Rapat Koordinasi dengan sejumlah OPD terkait, diantaranya DPMD, Asisten I Bidang Pemerintahan, Inspektorat serta Kabag Hukum, untuk membahas kesiapan pemerintah menggelar pelaksanaan Pilkades Serentak.

“Dalam rapat itu terungkap bahwa Pemerintah Daerah memang belum siap melaksanakan Pilkades pada akhir tahun 2020 bahkan pada Januari atau Februari 2021,” kata Ketua Komisi I DPRD Mamuju, H. Sugianto.

Ia mengungkapkan bahwa pada rapat tersebut terdapat 5 alasan mengapa Pilkades harus ditunda diantaranya pada tahun 2019, sejumlah desa telah sampai pada akhir masa jabatannya namun karena tahapan Pilpres dan Pileg juga sementara berjalan, sehingga Pilkades harus ditunda sampai tahun 2020.

Memasuki tahun 2020 lalu, Pilkades kembali ditunda sebab tahan pilkada Bupati dan Wakil Bupati Mamuju juga tengah berjalan, ditambah lagi dengan dikeluarkannya Surat Edaran tentang penundaan pelaksanaan Pilkades.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, telah mengeluarkan surat edaran yang bertanggal pada Selasa, 24 Maret 2020. Surat edaran itu berisikan tentang penundaan terkait Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2020.

“Surat edaran ini sifatnya penting dan meminta penundaan pelaksanaan Pilkades ditengah wabah Covid-19,” kata Sugianto, Jumat (08/01/21).

Alasan lain kata Sugianto, pelaksanaan Pilkades Serentak ini juga dibenturkan pada regulasi, dimana pada saat itu Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju belum melakukan revisi terhadap Perbup tantang pelaksanaan Pilkades.

Kemudian alasan penting lainnya adalah tahapan, dimana Pilkades tahun ini berpedoman pada Permendagri Nomor 72 tahun 2020. Dalam Permendagri yang baru ini, ada beberapa hal yang berubah dan juga ditambahkan yang fokus pada Pelaksanaan Pilkades dimasa Pandemi Covid-19.

“Yang paling penting dalam permendagri 72 ini kan tahapan, kita harus benar-benar menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini karena jika melanggar ada sanksi tegas yang disebutkan dalam Permendagri tersebut,” ungkapnya.

“Dan salah satu tahapan penting yaitu melakukan sosialisasi dan bimbingan tehnis kepada penyelenggara ditingkat desa, ini wajib dilakukan,” lanjut Sugianto.

Yang terakhir soal anggaran, diketahui bahwa pelaksanaan Pilkades tahun ini menunggu anggaran di APBD 2021, sehingga sangat tidak memungkinkan jika akan digelar pada Januari atau Februari 2021, ditambah lagi karena adanya perubahan sistem di keuangan.

Karena dana yang akan digunakan adalah APBD 2021, maka seharusnya didalam pembentukan panitia itu harus mencantumkan Nomor Perda tentang APBD 2021 dan penjabaran APBD 2021 karena dana yang akan digunakan adalah APBD 2021, sehingga pada diktu mengingat secara aturan hukum seharusnya disebutkan. Tapi pada Surat Keputusan (SK) panitia yang dibuat pada tanggal 23 Desember 2020 lalu oleh Bupati saya tidak melihat itu.

“Kita menyadari bahwa Pilkades ini sepenuhnya urusan eksekutif, namun tentu kami juga harus memberikan berbagai pertimbangan apalagi terkait aturan yang ada, jika ingin pelaksanaan Pilkades berjalan dengan baik, yah tidak usah kita dipaksakan untuk dipercepat,” demikian kata Sugianto. (Adventorial)

(zul/rfa/Ts)