
PGPM Minta Kejati Periksa Mantan Gubernur dan Sekprov Sulbar Dalam Kasus Perusda Sulbar.
MAMUJU, Terbitsulbar.com – Ketua Persatuan Gerakan Pemuda Mamuju (PGPM) Audry, meminta agar Kejati Sulbar mendalami keterlibatan mantan Gubernur Sulbar Alibal Masdar (ABM) dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulbar Muh. Idris dalam kasus rasuah perusda Sulbar. Hal ini dikatakan Audry melalui telepon pada, Selasa 11 Februari 2025.
Menurut Audry, bahwa mantan Gubernur Sulbar dan mantan Sekda Sulbar, akan dijadikan saksi terkait penyaluran dana talangan dari Pemprov Sulbar senilai 1,5 Miliar terhadap Perusda yang dikelolah oleh PT. Sulawesi Barat Mandiri (SBM).
“Mantan Gubernur dan mantan sekda akan dijadikan saksi, hal itu disampaikan beberapa waktu yang lalu oleh La Kanna, SH.MH. selaku Asisten Pidana khusus ( Aspidsus ) Kejati Sulbar” ucap Audry
Audry juga membeberkan bahwa PT SBM diketahui menyalurkan Rp700 juta kepada anak perusahaannya, CV Syam Sulbar Anugrah Mandiri, yang dikelola oleh tersangka Direktur Intje A. Syamsul.
Kemudian kata Audry, Dana tersebut diduga tidak memiliki pertanggungjawaban karena direkturnya menghilang.
“Olehnya itu Kami meminta kejaksaaan mendalami keterlibatan mantan pejabat utama itu karna jelas bahwa mereka tentu tau betul tentang dana talangan yg di kelola oleh PT. Sulawesi Barat mandiri (SBM). Kalau perlu lakukan audit untuk proses pemeriksaan lebih mendalam” tegas Audry. (Ts)