Tim Pemantau THR Disnaker Sulbar Siap Lakukan Sidak ke Perusahaan Hari Ke-7 Lebaran.

MAMUJU, Terbitsulbar.com – Dalam rangka memastikan perlindungan hak-hak para pekerja, Tim Pemantau Tunjangan Hari Raya (THR) dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulawesi Barat akan melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan-perusahaan pada H+7 Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriyah 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Daerah Prov. Sulbar H. Andi Farid Amri, S.Sos., MM menekankan pentingnya pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Baca juga: Ciptakan Rasa Adil Bagi Pekerja, Disnaker Sulbar Buka Posko Pengaduan THR.


“Kesejahteraan pekerja merupakan prioritas bagi kami. Kami akan memastikan bahwa para pekerja di Sulawesi Barat menerima hak mereka untuk THR dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ansi Farid

Tim pemantau dari Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek bersama Bidang Pengawasan akan melakukan kunjungan ke berbagai perusahaan di wilayah Sulawesi Barat untuk memverifikasi pembayaran THR kepada para pekerjanya.

”Tentunya akan ada tindakan yang diambil terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku terkait dengan pembayaran THR” tuturnya.


Baca juga: Disnaker Sulbar Himbau Perusahaan Bayarkan THR Paling Lambat 4 April 2024.


Oleh karena itu, Disnaker Sulbar mengimbau kepada semua pihak terkait, baik perusahaan maupun pekerja, untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku dan menjaga keharmonisan dalam hubungan industrial.

”sampai saat ini belum ada laporan dari pekerja terkait pembayaran THR namun kami tetap melakukan pemantauan untuk memastikan bahwa hak pekerja terkait THR tdk terabaikan” tandasnya. (Ts)