DPRD dan Pemprov Sulbar Sepakati Perda Pajak dan Retribusi Daerah Untuk Diterapkan.

MAMUJU, Terbitsulbar.com – DPRD Sulbar bersama Pemprov Sulbar sepakati Peraturan Daerah (Perda) pajak dan retribusi daerah untuk menjadi produk hukum yang akan diterapkan.

Kesepakatan ini lahir melalui rapat paripurna yang dilaksanakan di kantor DPRD Sulbar, Senin (20/11/2023).

Rapat tersebut dipimpin langsung ketua DPRD Sulbar dihadiri Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh.

Suraidah Suhardi mengatakan dengan adanya Perda pajak dan retribusi daerah ini bisa mengoptimalkan pendapatan daerah.

“Terutama pada sektor pajak dan retribusi daerah. Ini juga harus dilengkapi petunjuk pelaksanaan agar tidak mengalami kendala, tapi paling penting bisa mensejahterakan masyarakat Sulbar,” kata Suraidah

Sementara itu, Pj. Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh sangat bersyukur atas kerjasama yang dibangun antara pemprov dengan DPRD Sulbar.

“Alhamdulillah kita sudah sepakati bersama Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah. Perda ini perintah langsung dari undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan daerah dan pusat,” kata Prof Zudan.

Ia menuturkan, dalam undang-undang tersebut diperintahkan masing-masing daerah membuat Ranperda Pajak dan retribusi daerah dengan jangka satu tahun sejak adanya atau terbitnya undang-undang tersebut.

“Paling lambat dibuatnya Perda ini di 1 Januari tahun 2024. Jadi sebenarnya masih panjang tapi kita selesaikan bersama,” tambahnya.

Prof Zudan membeberkan bahwa Perda Pajak dan Retribusi daerah ini akan diberlakukan pada tahun 2024 mendatang.

“Diharapkan perda ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak dan retribusi. Jadi OPD lebih inovatif lagi, lebih kreatif dalam menggali sumber pendapatan daerah. Mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik,” harapnya. (*/Ts)

ADV