Gasak Emas Tetangga di Mamuju, Wanita ini Berhasil Diringkus di Makassar
Terbitsulbar.com,MAMUJU – Tim Khusus Polresta Mamuju dibackup Resmob Polda Sulbar, berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Lingkungan Kasambang l, Kelurahan Kasambang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju.
Pelaku diketahui bernama Nurliamin alias Ulli (40). Ia diringkus di sekitaran Pelabuhan Potere Makassar Sulawesi Selatan sekitar pukul 05:00 pada Minggu 23 Mei 2021.
Nurliamin alias Ulli ditangkap atas dugaan pencurian dan kekerasan yang dilakukan di Lingkungan Kasambang Timur Kelurahan Kasambang Kecamatan Tapalang Kabupaten Mamuju, pada Sabtu (22 Mei 2021) sekitar pukul 04:40 dini hari.
Kronologis kejadian, pada Jumat tanggal 21 Mei 2021 sekitar pukul 21.00 wita, korban menginap di rumah tetangganya di Lingkungan Kasambang. Sekitar pukul 04.40 wita, korban kembali kerumahnya untuk melaksanakan shalat subuh.
Setelah korban selesai shalat Subuh, korban mengemasi pakaiannya, dan tiba tiba pelaku datang dari arah belakang dan memukul pelipis bagian kanan korban sebanyak dua kali menggunakan batu bata, lalu merampas kalung emas yang digunakan korban.
Pada saat korban berteriak meminta pertolongan kepada warga, pelaku langsung pergi dengan membawa kalung emas seberat 25 gram. Polisi yang mendapat laporan adanya pencurian dengan kekerasan, langsung mendatangi TKP dan melakukan interogasi terhadap korban dan saksi saksi yang melihat atau mengetahui kejadian tersebut.
Dari hasil interogasi, polisi curiga jika pelakunya merupakan tetangga korban sendiri. Selanjutnya, unit Teamsus Polresta Mamuju melakukan pencarian terhadap perempuan bernama Nurliamin alias Ulli.
Sementara pelaku Nurliamin sudah meninggalkan rumahnya menuju ke pulau Pandangan provinsi sulawesi selatan sekitar pukul 05:40 wita.
Dengan cepat, teamsus Polresta Mamuju dibackup Resmob Polda Sulbar melakukan pengejaran dengan berkordinasi dengan unit Resmob polres pelabuhan kota Makassar. Selanjutnya, pada Minggu 23 Mei 2021 sekitar pukul 05.00, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di sekitaran Pelabuhan Potere Makassar.
Adapun barang bukti yang diamankan, 1 buah kalung emas dan 1 buah liontin dengan berat keseluruhan 18,7 gram, sarung yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, dan beberapa pasang pakaian yang dibeli menggunakan uang dari hasil penjualan emas tersebut. (*/Ts)