Surat Edaran Pemprov Sulbar, ASN Boleh Pulang Jam 15.00 Selama Ramadhan.

Aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja selama lima hari dalam sepekan boleh pulang jam 15.00 atau jam 3 sore selama bulan puasa Ramadan.

Hal ini diketahui melalui surat Edaran (SE) Pemprov Sulbar Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Jam kerja aparatur sipil negara lingkup pemerintah provinsi Sulawesi barat pada bulan Ramadhan 1444 H/2022 M

Surat tersebut dikeluarkan pemprov sulbar berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 6/2023 mengatur ASN cuma perlu bekerja selama tujuh jam dalam sehari selama Ramadhan.

Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis,” dikutip dari SE pemprov sulbar, Selasa (21/3).

ASN tersebut mendapat istirahat pada pukul 12.00-12.30. Jam kerja mereka pada hari Jumat 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

ASN Boleh Pulang Jam 2 Siang Selama Puasa Ramadan

Sementara itu, ASN yang bekerja enam hari dalam sepekan cuma perlu bekerja enam jam sehari. Mereka bisa pulang jam 14.00 atau jam 2 siang.

“Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30,” demikian keterangan yang tertulis.

ASN bekerja selama 32,5 jam dalam sepekan selama bulan puasa. Pemerintah menjamin puasa tak mengganggu kerja ASN.

Penetapan jam kerja selama bulan Ramadan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. Ketentuan ini berlaku mulai 1 ramadhan sampai berakhirnya bulan ramadhan 1444 H/2023 M. (Ts)