Bupati Mamuju Bersama Pimpinan OPD Bayar Zakat Fitrah Lebih Awal. Berikut Besaran Zakat Fitrah Tahun 2024.

MAMUJU, Terbitsulbar.com – Bupati Mamuju Sitti Sutinah Suhardi lakukan pembayaran zakat fitrah bersama sejumlah pimpinan OPD yang telah difasilitasi di Aula Kantor Bupati. Senin, (18/3/2024).

Bupati Mamuju mengatakan bahwa pembayaran zakat untuk ASN sengaja dilakukan di awal Ramadhan agar mereka dapat menunaikan kewajiban tersebut sebelum memasuki masa libur lebaran.

Ia juga mengharapkan agar para muzakki yang selama ini telah mencari nafkah atau bekerja di daerah ini, dapat mempercayakan pembayaran zakat mereka ke Baznas sebagai lembaga yang memang menagani urusan zakat agar pengelolaan kewajiban umat tersebut lebih tepat sasaran.

Ketua Baznas Mamuju, Mustafa Kampil, mengharapkan agar para wajib zakat dapat lebih awal menunaikan kewajiban membayar zakat, sehingga penyaluran zakat tersebut kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat) nantinya akan lebih mudah dan dapat dimanfaatkan lebih cepat.

Berdasarkan keterangan dari Baznas mamuju besaran zakat yang telah ditentukan adalah untuk masing-masing muzakki antara lain:

  • Beras merah : Rp.18.000x 3,5 liter/ 2,5 kg setara Rp. 63.000
  • Beras premium : Rp.14.500×3,5 liter/2,5 kg, Setara Rp.50.750
  • Beras medium : Rp.12.700×3,6 liter/2,5 kg, Setara Rp. 44.450
  • Beras SPHP (Bulog):Rp. 9.550×3,5 liter/2,5kg, setara Rp.33.425.

(Dis/Ts)